Alasan Aipda Sulis cabut laporan istri diselingkuhi Bupati Katingan
Alasan Aipda Sulis cabut laporan istri diselingkuhi Bupati Katingan. Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah, AKBP Pambudi Rahayu, enggan menjelaskan panjang lebar alasan Sulis mencabut laporannya. Namun dipastikan tak ada intervensi apapun terhadap Aipda Sulis, terkait perselingkuhan istrinya itu dan Bupati Yantenglie.
Polda Kalimantan Tengah tengah memproses penerbitan surat penghentian penyidikan perkara (SP3), terkait kasus perzinaan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie bersama istri anggota Polri, FY. Terungkap alasan, pencabutan laporan demi keluarga dan anak buah pernikahan mereka.
Kasus perzinaan itu sebelumnya telah dicabut Aipda Sulis Heri, 16 Januari 2017 lalu, di Mapolda Kalimantan Tengah, di Palangkaraya. Padahal pemberkasan kasus itu sudah masuk dalam tahap I proses penyidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kalimantan Tengah.
"Belum ada SP3, dan masih kita koordinasikan dengan Kejati Kalimantan Tengah. Karena pemberkasan kasus, sudah masuk tahap I dan sudah kita limpahkan ke Kejati," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah, AKBP Pambudi Rahayu, kepada merdeka.com, Jumat (20/1).
Pambudi menegaskan, tidak ada intervensi apapun terhadap Aipda Sulis Heri, yang pad akhirnya membuat dia mengambil keputusan mencabut laporan perzinaan istrinya. Perzinaan itu, menurut Pambudi, memang masuk delik aduan absolut.
"Kita memang menerima laporan pencabutan kasus itu yang dilakukan Aipda Sulis. Karena itu delik aduan meski berada di tengah jalan saat berkas sudah masuk tahap I," ujar Pambudi.
Ditanya lebih jauh alasan yang disampaikan Aipda Sulis mencabut laporannya, Pambudi enggan menjelaskan panjang lebar. Namun demikian, Pambudi memastikan tidak ada intervensi apapun terhadap Aipda Sulis, terkait perselingkuhan istrinya itu bersama Bupati Ahmad Yantenglie.
"Itu kan hak pribadinya. Yang jelas alasannya adalah keluarga ya, dan anak-anaknya," sebut Pambudi.
Diketahui, Yantenglie terbelit kasus perzinaan bersama pasangan selingkuhnya, FY, yang tak lain adalah istri anggota Polri, 5 Januari 2017 lalu. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan pasal 284 KUHP tentang Perzinaan, dengan ancaman 9 bulan penjara.
Di Polda Kalimantan Tengah, kasusnya sempat terus bergulir, dan telah memeriksa tidak kurang dari 5 orang saksi. Meski kasus dicabut pelapor, pansus pemakzulan DPRD Katingan terus bekerja untuk tujuan memakzulkan Yantenglie, sesuai aspirasi masyarakat Katingan.
Baca juga:
Polda Kalteng hentikan kasus perzinaan Bupati Yantenglie
Pansus pemakzulan selidiki info Yantenglie nikah siri di Jakarta
Dugaan perzinaan bikin karir Bupati Katingan di ujung tanduk
Mendagri sebut Bupati Katingan bisa dimakzulkan seperti Aceng Fikri
Malu punya Bupati tukang zina, warga Katingan desak Yatenglie mundur
Pansus pemakzulan Bupati Katingan mulai bekerja besok
Lengserkan Bupati Katingan, DPRD klaim didukung penuh rakyat