Lengserkan Bupati Katingan, DPRD klaim didukung penuh rakyat
Merdeka.com - DPRD Katingan telah membentuk pansus pemakzulan yang rencananya akan disahkan dalam paripurna dan mulai bekerja pada Rabu (18/1). Bertepatan dengan rapat paripurna besok, masyarakat akan menggelar aksi unjuk rasa di kantor DPRD dan Pemkab Katingan. Aksi tersebut disebut-sebut untuk memberi dukungan pada DPRD memakzulkan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie.
"Ada pemberitahuan ke kita, bahwa besok ada gelombang aksi massa warga Katingan ke DPRD dan Pemda Katingan," kata Ketua Fraksi Gandang Nyaru DPRD Katingan, Karyadi, kepada merdeka.com, Selasa (17/1) sore.
Aksi massa ini sebagai bentuk dari kekecewaan warga Katingan terhadap Ahmad Yantenglie, terkait kasus dugaan perzinahan yang dilakukannya bersama dengan FY, seorang istri Polri. Dia mengklaim mendapat banyak dukungan dari warga untuk melengserkan Ahmad Yantenglie.
"Ini sudah menjadi bentuk kekecewaan masyarakat Katingan, sudah seperti itu. Ini aksi murni masyarakat ke DPRD dan pemerintah. Kemarin, juga ada himpunan warga Katingan yang ada di Palangkaraya (ibu kota Kalimantan Tengah), menyampaikan dukungan mereka kepada DPRD. Ya, yang menyampaikan dari berbagai elemen masyarakat," ujar Karyadi.
Karyadi menjelaskan, pansus pemakzulan yang dibentuk hari ini dalam rapat badan musyawarah (Banmus) akan menyiapkan jalan untuk melengserkan Bupati, sesuai aspirasi masyarakat yang semakin kuat.
"Pansus untuk untuk memperkuat mekanisme ya, karena kan yang bekerja, tidak mungkin seluruh anggota DPRD Katingan," sebut Karyadi.
"Intinya bahwa, Pansus memperkuat pernyataan sikap dari DPRD Katingan seiring aspirasi masyarakat. Ya, kemungkinan arahnya ke sana (pemakzulan)," demikian Karyadi.
Diketahui, rapat Banmus hari ini, sebelas orang perwakilan dari 5 fraksi Gandang Nyaru yang terdiri dari partai Demokrat, partai Nasdem, PKPI, kemudian fraksi PDIP, fraksi Golkar dan fraksi PAN dan fraksi PKB, dipercayakan masuk dalam pansus pemakzulan Ahmad Yantenglie dari kursi Bupati Katingan.
Yantenglie terbelit kasus perzinahan bersama pasangan selingkuhnya, FY, yang tak lain adalah istri anggota Polri. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan pasal 284 KUHP tentang Perzinahan, dengan ancaman 9 bulan penjara. Di Polda Kalimantan Tengah, kasusnya terus bergulir, dan telah memeriksa tidak kurang dari 5 orang saksi.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya