Pansus pemakzulan selidiki info Yantenglie nikah siri di Jakarta
Merdeka.com - Rapat paripurna DPRD Katingan hari ini memutuskan membentuk pansus pemakzulan Bupati Ahmad Yantenglie. Sebelas orang dari lima fraksi di DPRD, mulai bekerja Kamis (19/1) besok. Ada 3 panel dari tim pansus, di antaranya bekerja menyelidiki kabar pernikahan siri Bupati Ahmad Yantenglie dan istri polisi FY, tidak dilakukan di Bogor Jawa Barat, melainkan di Jakarta, di wilayah hukum Polsek Johar Baru.
Tiga panel disepakati membagi tugas mulai dari mengumpulkan data dan fakta terkait perzinahan Bupati dan FY serta meminta pendapat lembaga adat daerah dan juga MUI, perihal pernikahan Yantenglie dan FY.
"Selain itu, dari panel juga mencari tahu soal kabar bahwa keduanya tidak menikah di Bogor Jawa Barat, melainkan di Jakarta di bawah wilayah hukum Polsek Johar Baru," kata Ketua Fraksi Gandang Nyaru dari Partai Demokrat, Partai NasDem dan PKPI DPRD Katingan, Karyadi kepada merdeka.com, Rabu (18/1).
Sebelumnya, kabar beredar Ahmad Yantenglie dan FY menikah siri di Bogor. Karyadi enggan menyebutkan Yangenglie memberikan informasi palsu, terkait pernikahan sirinya dengan FY di Bogor.
"Kita berpegang pada asas praduga tak bersalah dulu ya. Biarkan proses kerja dari tim panel, sesuai tugasnya yang sudah ditetapkan tadi di paripurna," ujar Karyadi.
"Jadi, tim bekerja dalam waktu 15 hari mulai besok. Dari hasil kerja panel, nanti dirumuskan keputusan terhadap Bupati," tambahnya.
Di tengah paripurna tadi, terlihat massa demonstrasi di DPRD Katingan. Sebelumnya, mereka berunjuk rasa di kantor Bupati Katingan, hingga akhirnya menggeruduk kantor DPRD Katingan.
"Ada aksi massa tadi, sebelumnya memang demo di Pemda. Ya, masyarakat mendukung pansus ini, hingga akhirnya mengeluarkan keputusan," demikian Karyadi.
Diketahui, rapat Banmus kemarin, sebelas orang perwakilan dari 5 fraksi Gandang Nyaru yang terdiri dari partai Demokrat, Partai NasDem, PKPI, kemudian fraksi PDIP, fraksi Golkar dan fraksi PAN dan fraksi PKB, dipercayakan masuk dalam pansus pemakzulan Ahmad Yantenglie dari kursi Bupati Katingan. Keputusan nantinya mengarah kepada pelengseran Yantenglie.
Yantenglie terbelit kasus perzinahan bersama pasangan selingkuhnya, FY, yang tak lain adalah istri anggota Polri. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan pasal 284 KUHP tentang Perzinahan, dengan ancaman 9 bulan penjara. Di Polda Kalimantan Tengah, kasusnya terus bergulir, dan telah memeriksa tidak kurang dari lima saksi.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya