Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pansus pemakzulan Bupati Katingan mulai bekerja besok

Pansus pemakzulan Bupati Katingan mulai bekerja besok Bupati Katingan Ahmad Yatenglie. ©Pemkab Kantingan

Merdeka.com - Rapat badan musyawarah (Banmus) DPRD Katingan, Kalimantan Tengah, telah membentuk pansus pemakzulan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie. Pansus ini terdiri dari dari 11 orang perwakilan lima fraksi di DPRD. Pansus ini akan disahkan dalam rapat paripurna, Rabu (18/1).

Pansus ini dibentuk untuk memperkuat upaya melengserkan Ahmad Yantenglie dari kursi Bupati Katingan, terkait kasus perzinahan yang membelitnya bersama dengan FY, istri anggota polisi. Keterangan diperoleh, 11 orang anggota Pansus adalah Karyadi, Herman Primansyah, Eterly, Riming, Ramba, Saufudi, Fahmi, Bakti Gunawan, Sugianto, Marserius serta Esen Hoper. Mereka mewakili 5 fraksi yakni fraksi Gandang Nyaru yang terdiri dari partai Demokrat, partai Nasdem dan PKPI, fraksi PDIP, fraksi Golkar, fraksi PAN dan fraksi PKB.

"Ya, ada 11 orang perwakilan 5 fraksi, masuk pansus. Akan disahkan pada paripurna besok," kata Ketua Fraksi Gandang Nyaru DPRD Katingan Karyadi, saat berbincang bersama merdeka.com, Selasa (17/1).

Tugas pansus ini meneliti segala hal yang berkaitan dengan kasus perselingkuhan Bupati Katingan. Pansus ini juga akan membahas mekanisme pemakzulan Bupati. Dalam paripurna besok, juga diputuskan pemilihan ketua dan sekretaris pansus, agar pansus bisa segera bekerja, membereskan kasus yang telah menyita perhatian publik itu. Pansus ini akan bekerja 15-20 hari ke depan.

"Kita dari pansus akan memberikan pendapat ke menteri dalam negeri, untuk diteruskan ke Mahkamah Agung. Tetap bergulir untuk itu (memundurkan Bupati)," tambahnya.

Diketahui, Aipda SH diketahui pulang usai tugas di kabupaten Sampit, Kalteng, Kamis (5/1) lalu sekitar pukul 02.00 WIB. Namun di rumahnya, tidak mendapati istrinya, yang memang sedang dinas malam di sebuah rumah sakit swasta. Namun begitu tiba di rumah sakit, istrinya FY, tidak ada di tempat. Rekan kerja FY, menyarankan Aipda SH mengecek ke sebuah rumah di kawasan Jalan Nangka di kawasan Kasongan, Katingan.

Akhirnya dia mendapati istrinya telanjang bersama pria lain di dalam kamar rumah itu, yang belakangan pria itu adalah Bupati Katingan Ahmad Yantenglie. Di Polda Kalimantan Tengah, Yantenglie dan FY, ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman 9 bulan penjara. Lantaran ancaman hukuman di bawah 5 tahun, keduanya tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP