AKBP dilaporkan kasus penggelapan dan penipuan
AKBP Almansyah, Selasa membenarkan adanya laporan tersebut dan segera diproses sesuai aturan yang berlaku.
Seorang Perwira menengah (Pamen) di Polda Jambi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) RS dilaporkan ke Polda terkait kasus dugaan penggelapan dan penipuan oleh seorang warga.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, Selasa membenarkan adanya laporan tersebut dan segera diproses sesuai aturan yang berlaku.
Dalam laporan bernomor STPL/B-08/III/2014/Y-aduan, Iwan Hidayat pelapor meminta pihak kepolisian menindaklanjuti penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan AKBP RS yang berdinas di Polda Jambi.
Setelah melakukan pelaporan ke Propam Polda Jambi beberapa waktu lalu, kini kasus itu dilaporkan kembali oleh Iwan Hidayat dugaan penipuan dan penggelapan mobil serta uang tunai senilai Rp 50 juta dan penggelapan satu unit mobil.
Pelapor Iwan mengaku sedang terkena masalah di Muarojambi, dan oleh AKBP RS menjanjikan untuk membantu proses hukumnya dan kemudian meminjam uang senilai Rp 50 juta, serta mobil Feroza bernomor polisi BH 1550 LO.
"Belian pinjam mobil Feroza dan uang Rp 50 juta, dan sebagai imbalannya, saya akan dibantu proses hukumnya di Muarojambi," kata Iwan, seperti dikutip dari Antara, Selasa (15/4).
Baca juga:
Cabuli pasangan remaja, Briptu Mikael dibui 3 tahun
Su'udah cari keadilan, suami mati ditembak dan dipukuli polisi
Briptu Wawan sempat bersitegang dengan saksi di ruang sidang
Diduga peras warga, perwira Polda Sumsel dilaporkan ke Propam
Terlibat illegal logging, 14 polisi di Sultra dibekuk