Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cabuli pasangan remaja, Briptu Mikael dibui 3 tahun

Cabuli pasangan remaja, Briptu Mikael dibui 3 tahun ilustrasi pencabulan. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Briptu Mikael Wasen Sanjaya, personel Shabara Polresta Medan, dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah mencabuli sepasang remaja yang ditangkapnya.

Hukuman terhadap Mikael dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Gerchat Pasaribu di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (10/4). Bintara ini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan Pasal 82 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dia sengaja memaksa anak untuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabul.

"Menjatuhi terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 60 juta subsider 1 bulan kurungan," kata Gerchat Pasaribu.

Menyikapi putusan itu, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sinta yang sebelumnya menuntut agar Mikael dihukum 5 tahun penjara.

Dalam perkara ini, Briptu Mikael Wasen Sanjaya bersama rekannya dan Briptu Heru melakukan pelecehan seksual terhadap dua pelajar SMA di Medan, yakni D (15), penduduk Jalan Sunggal, dan A (17), penduduk Jalan Sei Padang.

Kedua polisi ini diketahui mengamankan D dan A yang sedang berpacaran dalam mobil di Ring Road, Jalan Gagak Hitam, Medan, Minggu 6 Januari 2013 malam. Modusnya melakukan razia kendaraan.

Kedua polisi itu mengaku memergoki D dan A memang sedang tidak mengenakan pakaian dan resleting celana prianya sedang terbuka. Mereka didapati di jok belakang mobil.

Namun, belakangan Briptu Mikael Wasen Sanjaya dan Briptu Heru dilaporkan menganiaya dan memaksa kedua remaja itu menanggalkan pakaian hingga hanya mengenakan pakaian dalam. Mereka juga dipaksa berciuman sambil difoto dengan ponsel. Bahkan bagian intim korban juga difoto.

D dan A kemudian dibawa ke Mako Satuan Sabhara Polresta Medan dengan hanya mengenakan pakaian dalam. Tangannya juga diborgol.

Sesampainya di Mako Satuan Sabhara Polresta Medan, kedua oknum itu meminta Rp 20 juta untuk melepas D dan A. Namun, karena tidak memiliki uang sebesar itu, akhirnya ATM korban pun diminta salah satu petugas kepolisian itu.

Kedua korban kemudian melaporkan kedua polisi tersebut ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut, Senin 7 Januari 2013. Kasusnya kemudian bergulir ke pengadilan.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP