LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ajukan pembelaan, simpatisan ISIS sebut ke Suriah misi kemanusiaan

Meski demikian, Asludin tak menampik jika kliennya mengangkat senjata api saat berada di Suriah.

2016-02-04 13:37:12
ISIS di Indonesia
Advertisement

Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang pembelaan tindak pidana terorisme. Sidang kali ini menghadirkan empat terdakwa mantan simpatisan ISIS, Aprimul Hendri, Ridwan Sungkar, Abdul Hakim Munabari dan Junaidi.

Sidang yang dimulai pukul 11.30 Wib ini beragendakan membacakan nota pembelaan dari para terdakwa. Di depan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Dr Syahlan, kuasa hukum para terdakwa, Asludin Hatjani mengungkapkan jika fakta persidangan tidak cukup untuk menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada terdakwa Ridwan Sungkar.

"Tuntutan (Ridwan Sungkar) selama 6 tahun penjara sangatlah berat. Setelah melihat dari fakta pengadilan," ujar Asludin, Kamis (4/2).

Sebelumnya, Ridwan Sungkar dituntut enam tahun penjara dengan dakwaan pasal 15 dan pasal 13 C UU 15 tahun 2003, tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

Untuk itu, Asludin meminta agar kliennya dapat dibebaskan. "Terdakwa pergi ke Suriah karena misi kemanusiaan. Apakah dalam persidangan terungkap niat atau disengaja terdakwa melakukan terorisme? Jelas tidak," tambah Asludin.

Meski demikian, Asludin tak menampik jika kliennya mengangkat senjata api saat berada di Suriah, namun bukan untuk melakukan tindak pidana terorisme tapi keterpaksaan karena ditugaskan menjaga kemah di Suriah.

"Motivasinya Ridwan juga bukan untuk menimbulkan kekerasan dan terorisme Ridwan hanya ingin membantu misi kemanusiaan dan tidak bergabung dengan kelompok ISIS. Untuk itu majelis hakim kami juga meminta agar nama baik Ridwan Sungkar dikembalikan," pungkasnya.

Baca juga:
Luhut ancam cabut status WNI ikut gerakan ISIS
Sidang terorisme, TPM sebut tuntutan jaksa ke Helmi mengada-ada
Kuasa hukum keberatan 6 simpatisan ISIS dituntut 5-6 tahun penjara
Kuasa hukum simpatisan ISIS: Harusnya 1.500 orang juga kena hukuman
Kemenag: Orangtua sekarang takut anaknya ikut pengajian
Danai & kirim orang ke Suriah, simpatisan ISIS dituntut 5 tahun bui

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.