Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Danai & kirim orang ke Suriah, simpatisan ISIS dituntut 5 tahun bui

Danai & kirim orang ke Suriah, simpatisan ISIS dituntut 5 tahun bui Ilustrasi ISIS. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang tuntutan dua terdakwa simpatisan ISIS di Indonesia. Mereka adalah Aprimul Hendri alias Mul dan Koswara alias Abu Hanifah alias Abu Kembar alias Jack.

Aprimul disebut menjadi fasilitator yang memberikan dana kepada simpatisan ISIS. Dia juga menjadi pengumpul dana dari seorang Ustaz bernama Jon.

Alasan tersebut membuat jaksa penuntut umum menjerat Aprimul dengan pasal 5 jo 4 tentang pendanaan terorisme, pasal 15 jo 7 dan pasal 13 c tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Terdakwa dituntut lima tahun penjara.

"Terdakwa (Aprimul) dituntut pidana lima tahun penjara denda Rp 50 juta dan subsider 6 bulan kurungan," ujar jaksa penuntut umum di PN Jakarta Barat, Selasa (2/2).

Dakwaan yang sama juga dijeratkan kepada Koswara alias Abu Hanifah alias Abu Kembar alias Jack pasal 5 jo 4 tentang pendanaan terorisme dan pasal 13 c dan pasal 15 jo 7 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

"Terdakwa membantu hijrah ke Suriah dan membantu mengajarkan membeli tiket via online," ungkap Jaksa Penuntut Umum di PN Jakbar.

Atas tuduhan itu, Koswara dituntut pidana 6 tahun tahanan, denda Rp 50 juta dan subsider 8 bulan kurungan.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP