Kuasa hukum simpatisan ISIS: Harusnya 1.500 orang juga kena hukuman
Merdeka.com - Penasihat hukum simpatisan ISIS, Asludin Hatjadi, berencana melakukan pembelaan terhadap enam kliennya yakni Aprimul Hendri, Koswara, Abdul Hakim, Ahmad Junaidi, Tuah Febriansyah dan Ridwan Sungkar. Mereka yang sudah menjadi terdakwa ditangkap di sejumlah wilayah di Kota Malang, Jawa Timur.
"Kami akan melakukan pembelaan sesuai fakta persidangan baik (hukum) Indonesia dan hukum internasional," kata Asludin di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (2/2).
Menurutnya, tuntutan 5-6 tahun penjara yang diberikan jaksa penuntut umum terlalu berat. Sebab, menurutnya, terdakwa pergi demi kemanusiaan untuk membantu penindasan yang terjadi di Suriah oleh Bashar Al Assad.
"Panitia yang melakukan deklarasi dibaiat, otomatis ada 1.500 orang harusnya mereka juga kena," ujarnya.
Mereka dikenakan dakwaan perbuatan melanggar pasal 15 jo pasal 6, pasal 15 jo pasal 7, pasal 15 jo pasal 9, pasal 13 huruf C. Perpu No.1 tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU No 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Tujuh terdakwa simpatisan kelompok Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) ini tergabung dalam kelompok Salim Mubarok Attamimi alias Abu Jandal dan Bahrum Syah alias Abu Muhammad Al Indonesia. Satu dari tujuh terdakwa belum dituntut karena JPU belum siap dengan tuntutannya.
Para terduga anggota ISIS ditangkap di tempat berbeda di Kota Malang, Jawa Timur, Maret 2015. Ahmad Junaidi salah satu terdakwa diduga memiliki kaitan langsung dengan salah satu panglima ISIS asal Malang, yakni Abu Jandal. Ahmad Junaidi disebut-sebut sebagai orang yang direkrut Abu Jandal.
Helmi Aminudin, Abdul Hakim Munabari, dan Achmad Junaedi ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror ini merupakan jemaah pengajian Salim Mubarok Attamimi alias Abu Jandal Al Yemeni Al Indunusi yang disebut-sebut tokoh kunci perekrut anggota ISIS di Malang.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya