LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ajukan banding, Suryadharma Ali siap hadapi konsekuensi

Walau biasanya setelah pelimpahan di Pengadilan Tinggi dihukum lebih berat.

2016-01-13 17:49:35
Suryadharma Ali Tersangka
Advertisement

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap mantan Menteri Agama Suryadharma Ali terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan haji. Tak terima dengan vonis itu, mantan ketua umum PPP itu akan mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/1), untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi DKI.

Kuasa hukum Suryadharma Ali, Humphrey Djemat mengaku percaya dengan sistem pengadilan di Indonesia. Walau biasanya setelah pelimpahan di Pengadilan Tinggi dihukum lebih berat.

"Jangan kita lihat begitu. Kita harus percaya sama sistem pengadilan kita. Walaupun kelihatannya banyak kasus seperti itu tapi kan tidak bisa disamakan dengan kasus Surya," ucapnya melalui pesan teks, Rabu (13/1).

Tak hanya percaya dengan putusan di Pengadilan Tinggi, Suryadharma juga akan siap untuk menghadapi konsekuensi apapun terlebih jika hak politiknya dicabut.

"Semua memang ada konsekuensinya. Tapi begini, dari segi strategi pembelaan jaksa itu banding kalau banding dia akan mengutarakan argumentasi bahwa sebenarnya pak SDA harus dihukum lebih berat dan tidak enam tahun," bebernya.

"Walaupun dia akan ambil alasan hukum apa. Nah kita kalau tidak banding itu berarti menerima, tinggal menjawab apa yang jaksa ajukan. Kita enggak bisa mempersoalkan kalau tidak banding ya. Kalau banding, kita bisa persoalkan yang diputuskan oleh pertimbangan hakimnya sehingga sama-sama mempersoalkan," lanjutnya.

Tak hanya pihak Suryadharma yang akan mengajukan banding. Sebab, KPK juga berencana mengajukan banding terkait putusan hakim yang menjatuhkan Suryadharma dengan pidana enam tahun penjara.

"Biasanya kalau jauh dari dua pertiga tuntutan, KPK akan banding," kata Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif, Selasa (12/1).

Laode juga menyatakan belum ada keputusan resmi dalam merespons vonis Suryadharma tersebut.

"Untuk saat ini belum ada keputusan resmi terkait banding tersebut," pungkasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim memvonis Suryadharma dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Suryadharma terbukti melakukan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013.

Vonis Majelis Hakim Tipikor Jakarta ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang menuntut SDA 11 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana dengan selama 6 tahun dan denda Rp 300 juta bila tidak dibayar diganti dengan 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Jakarta, Aswijon, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/1).

Hakim Aswijon juga meminta Suryadharma mengganti kerugian negara sebesar RP 1,8 miliar.

Baca juga:
Korupsi dana haji, Suryadharma Ali divonis 6 tahun penjara
Hakim vonis SDA 6 tahun penjara, KPK pertimbangkan banding
Kasus pengelolaan haji SDA, KPK akan usut keterkaitan anggota DPR
Divonis 6 tahun bui, Suryadharma sindir pengadilan atas nama Allah

(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.