Aipda Robig, Terdakwa Penembakan Gamma Dituntut 15 Tahun Penjara
Aipda Robig Zaenudin pelaku penembakan Gamma Rizkynata Oktafandy dituntut hukuman 15 tahun penjara.
Aipda Robig Zaenudin pelaku penembakan Gamma Rizkynata Oktafandy dituntut hukuman 15 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Semarang pada Selasa (8/7).
"Menjatuhkan pidana 15 tahun penjara, dengan pertimbangan meringankan, tidak ada," kata JPU Sateno saat bacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.
Terdakwa dikenakan pasal Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
"Denda Rp 200 juta," ungkapnya.
Sateno mengatakan peluru yang digunakan untuk menembak Gamma identik dengan peluru yang dimiliki oleh terdakwa. "Terbukti bahwa terdakwa secara sah melakukan tindak pidana dalam perkara ini," jelasnya.
Kasus Penembakan Gamma
Kasus penembakan ini bermula ketika Aipda Robig melintas pada minggu dini hari 24 November 2024. Saat melintas melihat gerombolan pemuda diduga tawuran menggunakan sepeda motor.
Melihat peristiwa tersebut Aipda Robig kemudian melepaskan tembakan ke arah sekelompok pemuda yang melintas dengan sepeda motor di Jalan Candi Penataran Raya, Semarang.
Akibat penembakan tersebut, tiga siswa SMKN 4 Semarang menjadi korban. Gamma Rizkynata Oktafandy (17) mengalami luka tembak di bagian pinggul dan meninggal dunia, sementara dua temannya, AD dan ST, mengalami luka tembak di dada dan tangan, tetapi berhasil selamat.