Ahok siap kampanyekan Perppu Perlindungan Anak yang disahkan Jokowi
"Semua Undang-undang kalau turun pasti kita lakukan sosialisasi," kata Ahok.
Presiden Joko Widodo akhirnya meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan diterbitkan Perppu ini, sanksi pelaku kejahatan seksual akan diperberat dengan hukuman kebiri dengan bahan kimia hingga hukuman mati.
Menanggapi hal ini, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan sebagai bawahan dirinya akan mengikuti keputusan dari pemerintah pusat termasuk soal Perppu tersebut. Dia juga akan membantu untuk mensosialisasikan keputusan Presiden itu.
"Kalau memang Presiden perintah kita harus ikut. Kan lebih tinggi. Semua Undang-undang kalau turun pasti kita lakukan sosialisasi," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (26/5).
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Perppu yang ditandatangani Presiden Jokowi mengatur pemberatan hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual dengan ancaman hukuman kebiri dengan bahan kimia hingga hukuman mati.
"Saya ingin beri catatan mengenai pemberatan pidana, yaitu berupa ditambah sepertiga dari ancaman pidana, dipidana mati, seumur hidup, dan pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun. Pidana tambahan yaitu pengumuman identitas pelaku, tindakan berupa kebiri kimia, dan pemasangan alat deteksi elektronik," ujar kata Jokowi saat konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/5).
Perppu ini bakal memberi ruang bagi hakim untuk memutuskan hukuman seberat-beratnya yang akan dijatuhkan ke pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Melalui Perppu ini, Jokowi berharap ada efek jera yang dirasakan pelaku yang nantinya dapat menekan angka kejahatan seksual terhadap anak. Apalagi Jokowi menyebut kejahatan seksual terhadap anak masuk kategori kejahatan luar biasa.
Baca juga:
PPP dukung Perppu Perlindungan Anak, tapi dengan catatan
Baleg DPR khawatir Perppu Perlindungan Anak dibuat karena emosional
Fahri Hamzah sebut masalah kekerasan seksual ada di otak pelaku
Perppu Perlindungan Anak lengkapi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Demokrat setuju pelaku kejahatan seksual anak maksimal dihukum mati
Luhut pastikan Perppu Kebiri tak berbenturan dengan RUU PKS
Polri siap jalankan Perppu Perlindungan Anak yang disahkan Jokowi