Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Demokrat setuju pelaku kejahatan seksual anak maksimal dihukum mati

Demokrat setuju pelaku kejahatan seksual anak maksimal dihukum mati Syarief Hasan. ©2014 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Perppu No. 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam Perppu ini, hukuman pelaku kejahatan seksual pada anak akan diperberat.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan mengatakan, di dalam Perppu tersebut memang harus memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan seksual. Dia menilai, hukuman bagi para pelaku kekerasan seksual tersebut memang harus diperberat, bahkan sampai tahap hukuman mati.

"Yang jelas kita harus memberikan efek jera, intinya seperti itu. Lebih bagus kalau hukumannya yang diperberat, bahkan termasuk sampai hukuman mati," ujar Syarief di DPR RI Senayan, Kamis (26/5).

Syarief mengatakan, Partai Demokrat belum melakukan pembahasan atas perppu tersebut. Menurut dia, Demokrat juga belum menentukan sikap untuk mendukung atau tidak perppu tersebut.

"Fraksi Demokrat belum bahas. Ini Perppu kan domainnya presiden. Jika Perppu ini (ingin jadi UU), silakan aja. Ya kan nanti baru dibawa masuk partai, dan kita bahas. Sikapnya belum ada dari Fraksi Demokrat karena kita kan belum muncul," pungkasnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP