Ahmad Dhani akui lakukan ujaran kebencian, tapi buat pelaku kriminal
Jaksa Penuntut Umum kasus ujaran kebencian yang membelit musisi, Ahmad Dhani menghadirkan dua orang saksi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/7). Saksi bernama Tri Sanjaya, Ahli Bahasa dan Muhammad Mustofa, Ahli Kriminilogi asal Universitas Indonesia.
Jaksa Penuntut Umum kasus ujaran kebencian yang membelit musisi, Ahmad Dhani menghadirkan dua orang saksi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/7). Saksi bernama Tri Sanjaya, Ahli Bahasa dan Muhammad Mustofa, Ahli Kriminilogi asal Universitas Indonesia.
Persidangan dimulai pukul 15.30 WIB. Kedua saksi dicecar sejumlah pertanyaan secara bergantian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Majelis Hakim, dan pengacara terdakwa selama kurang lebih tiga jam.
Menariknya, usai persidangan, Ahmad Dhani mengakui bahwa kalimat yang dituangkan dalam bentuk cuitan di akun twitter merupakan ujaran kebenciaan.
"Dua-dua (saksi ahli) menyatakan itu adalah ujaran kebencian. Dan menurut saya ya memang benar twit saya ujaran kebencian, kepada pelaku tindak kriminal," ujar dia.
"Nah nanti apakah ujaran kebencian kepada pelaku tindak kriminal itu melanggar KUHP, nanti akan dibuktikan oleh ahli pidana," dia menambahkan.
Ahmad Dhani berpendapat ujaran kebencian kepada pelaku tindak kriminal sama halnya seperti membenci pelaku tindak kriminal lain yaitu pelaku pemerkosa, pembunuh, koruptor, dan lainnya.
"Jadi saya memang benci kepada pelaku tindak kriminal penistaan agama, artinya saya benci termasuk kepada pendukungnya juga saya benci, jadi ini ujaran kebencian saya kepada pelaku tindak kriminal penistaan agama. Clear sudah," papar dia.
"Tinggal dinilai, bahwa ujaran kebencian ini melanggar hukum pidana atau tidak, yang kita uji adalah ini, apakah ucapan Dhani masuk ke dalam unsur pidana atau tidak," timpal pengacara Ahmad Dhani.
Dhani menilai, jika terbukti melanggar hukum pidana, maka pendapatnya tidak dilindungi konstitusi.
"Jadi siap-siap saja para penggiat anti koruptor, siap siap saja orang yang berdebat di dalam twitter akan kena semuanya. Siap-siap saja," pengacara menimpal lagi.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Ahmad Dhani kesal JPU hadirkan saksi ahli bahasa formal
Pandangan ahli soal cuitan kontroversi Ahmad Dhani
Seruput kopi hitam, Ahmad Dhani kembali jalani sidang
Penuhi panggilan, pelapor bawa bukti ucapan Ahmad Dhani di Facebook
Pedagang pasar antik Cikapundung sindir Ahmad Dhani dengan video selamat ulang tahun
Sidang Ahmad Dhani atas kasus ujaran kebencian batal karena saksi sakit
Saksi sebut cuitan Ahmad Dhani turunkan elektabilitas Ahok di Pilgub DKI