Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pandangan ahli soal cuitan kontroversi Ahmad Dhani

Pandangan ahli soal cuitan kontroversi Ahmad Dhani Sidang lanjutan Ahmad Dhani. ©2018 Liputan6.com

Merdeka.com - Sidang kasus ujaran kebencian dengan terdakwa musisi Ahmad Dhani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada persidangan kali ini, jaksa mendatangkan ahli bahasa dari Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

Saksi bernama Setyo Untoro. Setyo, menelaah tiga cuitan Ahmad Dhani yang menyebabkan dirinya duduk di kursi pesakitan.

Cuitan pertama, "yang menistakan agama si Ahok, yang diadili KH Marif Amin,"

Cuitan kedua, "siapa saja mendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya".

Cuitan ketiga, "sila pertama ketuhanan yang maha esa, penista agama jadi gubernur, kalian waras".

sidang lanjutan ahmad dhani

Setyo berpendapat mengenai ketiga cuitan yang dipersoalkan tersebut. Di antaranya dari sisi konteks.

"Dari sisi konteks, tiga cuitan ada kaitan antara kalimat sebelum dan sesudahnya. Jadi menurut saya saling berkaitan," ujar dia.

Lalu, dari kemiripan. Setyo menilai ada juga semacam kemiripan ketiga cuitan tersebut. Salah satunya penggunaan huruf.

"Tiga cuitan Ahmad Dhani menggunakan huruf kapital," ujar dia.

Selain itu, Setyo memandang salah satu cuitan Ahmad Dhani bahkan ada yang bermuatan negatif. Dia melihat pada kata Bajingan.

"Cuitan kedua soal bajingan, itu ada makna negatif ada kata bajingan. Karena itu kata umpatan," ungkap dia.

Sedangkan, cuitan lainnya bermakna netral. "Kalimat pertama netral, memang pada saat itu menjadi kasus. Kalimat ketiga juga demikian. Bahwa penista agama ini bertentangan dengan sila pertama," dia menandaskan.

Sebelumnya, Ahmad Dhani atas cuitannya didakwa menimbulkan kebencian. "Saudara Dhani kami dakwa dengan Pasal 45 huruf A ayat 2 junto 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Junto UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE junto Pasal 55 ayat 1 KUHP," kata dia sambil membacakan berkas dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018).

Ahmad Dhani terancam hukuman pidana maksimal enam tahun penjara.

Reporter: Ady Anugrahadi

Sumber: Liputan6.com

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP