Agus Rahardjo Dengar Rumor RUU KPK akan Segera Disahkan
Agus menjelaskan, pihaknya telah bertemu dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly terkait UU KPK itu. Dalam pertemuan tersebut, pihak KPK ingin mendapatkan draf revisi.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyesalkan cepatnya pembahasan revisi Undang-Undang KPK di DPR. Bahkan, dia mendengar kabar, jika dalam waktu dekat perubahan UU KPK itu akan segera disahkan.
Mengetahui hal tersebut, dia mengaku, heran mengapa pemerintah dan DPR ingin segera merevisi UU KPK.
"Ada kegentingan apa sih ada kepentingan apa sehingga harus buru buru disahkan," kata Agus di kantornya, Jakarta, Jumat (13/9).
Agus menjelaskan, pihaknya telah bertemu dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly terkait UU KPK itu. Dalam pertemuan tersebut, pihak KPK ingin mendapatkan draf revisi.
"Nah kemudian pak Menteri menyatakan nanti akan diundang. Tapi kalau kita baca Kompas pagi ini, sudah tidak diperlukan lagi konsultasi dengan banyak pihak, termasuk dengan KPK," ujarnya.
Tidak adanya komunikasi antara pemerintah dan pimpinan KPK membuat munculnya asumsi pelemahan lembaga antirasuah. Terlebih, Agus mengungkapkan, dirinya tidak pernah bisa menjelaskan pada jajarannya mengenai poin poin yang akan dibahas oleh DPR.
"Terus terang penilaian yang masih sementara tapi kami mengkhawatirkan itu. Kepentingan yang paling penting sebetulnya kami selalu tak bisa menjawab isi UU itu apa sih. Selalu kalau ada anak buah bertanya begitu kami selalu tak bisa jawab," tutupnya.
Baca juga:
Laode Berharap Jokowi Dengar Pendapat Pimpinan Bahas Nasib KPK
Sampai Hari Ini, Pimpinan KPK Mengaku Belum Terima Draft Revisi UU KPK
Pimpinan KPK Serahkan Tanggung Jawab Pemberantasan Korupsi ke Jokowi
Demo Ricuh di KPK, Ini Klarifikasi Aktivis yang Turunkan Kain Hitam Penutup Logo
Tolak Revisi UU KPK, Guru Besar se-Indonesia Sebut Tak Rela Negara Terpuruk
Jika Revisi UU KPK Disahkan, Lebih Baik KPK Dibubarkan Saja
Geruduk DPRD, PMII Kota Malang Tolak Revisi UU yang Melemahkan KPK