Abaikan Imbauan Tak Berkerumun, 32 Simpatisan Rizieq di PN Jaktim Dicokok Polisi
Padahal menurut Erwin, jalannya sidang Rizieq Syihab dengan agenda pembacaan dakwaan itu sudah diumumkan dari jauh-jauh hari digelar secara virtual.
Sebanyak 32 simpatisan Rizieq Syihab diamankan oleh pihak kepolisian saat menggelar aksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan mengatakan para simpatisan tersebut diamankan lantaran tidak mengindahkan imbauan aparat untuk tak berkerumun.
"Amanat Undang-Undang Protokol Kesehatan dan juga peraturan Gubernur di mana kita sudah mengimbau berkali-kali, lebih dari tiga kali," kata Erwin Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, seperti dikutip Antara, Jumat (19/3).
Padahal menurut Erwin, jalannya sidang Rizieq Syihab dengan agenda pembacaan dakwaan itu sudah diumumkan dari jauh-jauh hari digelar secara virtual.
Sehingga para simpatisan yang ingin menyaksikan jalannya sidang bisa melalui media sosial YouTube PN Jakarta Timur dan tidak perlu hadir ke lokasi guna mencegah adanya kerumunan.
"Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan sidang ini virtual. Ini juga pembelajaran di tengah pandemi Covid-19 perlu diperhatikan keselamatan bersama bukan hanya diri sendiri tapi juga orang lain di sekitar kita," ujar Erwin Kurniawan.
Erwin bahkan menambahkan bahwa sebagian simpatisan Rizieq Syihab yang diamankan di PN Jakarta Timur juga datang dari luar kota Jakarta.
"Bahkan mereka sebagian besar dari luar kota dari Tasik, Bandung, Ciamis," imbuh Erwin Kurniawan.
Baca juga:
Kejagung: Kami Tidak Larang Pengacara Rizieq Masuk Pengadilan
Jaksa Beberkan Alur Kebohongan Hanif Alatas & RS UMMI soal Hasil Swab Positif Rizieq
5 Panitia Pernikahan Anak Rizieq Didakwa Penghasutan Sebabkan Kerumunan di Petamburan
Penjelasan PN Jaktim Hanya Izinkan 6 Kuasa Hukum Rizieq Ikuti Sidang
Massa Simpatisan Rizieq di PN Jaktim, Ada yang Reaktif Covid-19 & Diamankan Polisi