Penjelasan PN Jaktim Hanya Izinkan 6 Kuasa Hukum Rizieq Ikuti Sidang

"Karena mereka tidak sepakat untuk adanya pembatasan terhadap tim kuasa penasihat hukumnya yang hadir di persidangan," kata Alex.

Bachtiarudin Alam
Oleh Bachtiarudin Alam - Reporter
Penjelasan PN Jaktim Hanya Izinkan 6 Kuasa Hukum Rizieq Ikuti Sidang
Sidang Habib Rizieq. ©istimewa

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal membenarkan kalau para kuasa hukum Habib Rizieq Syihab menolak hadir di ruang persidangan ketika agenda pembacaan dakwaan atas kasus pelanggaran karantina kesehatan

"Betul, untuk nomor 221 dan 226 tidak ada yang hadir di persidangan," kata Alex ketika ditemui wartawan, di PN Jakarta Timur pada Jumat (19/3).

Alex menerangkan alasan dari para kuasa hukum yang menolak hadir, lantaran tidak sepakat dengan aturan yang diberlakukan pihak pengadilan terkait pembatasan kuasa hukum yang masuk ke ruang sidang.

"Karena mereka tidak sepakat untuk adanya pembatasan terhadap tim kuasa penasihat hukumnya yang hadir di persidangan," kata Alex.

Sebagaimana diketahui bahwa sidang yang sebelumnya digelar, pihak Habib Rizieq turut mendatangkan sekitar puluhan tim kuasa hukum dalam ruang persidangan. Atas hal itu lah, pihak pengadilan mengambil langkah pembatasan di ruang sidang hanya enam kuasa hukum.

"Seperti yang saya sampaikan, kita terhadap persidangan pertama kita adakan perbaikan dan koreksi dan kita terapkan betul secara sungguh-sungguh Pergub No 3 Tahun 2021. Dimana jarak itu minim satu meter sehingga di dalam ruang sidang apabila tim penguasa hukum hadir semua, tidak akan mungkin bisa masuk semua karena luas ruang sidang sendiri tidak akan mencukupi," ujarnya.

Polisi Bantah Larang Kuasa Hukum Masuk Sidang

Disisi lain, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan menyampaikan bahwa sikap yang dilakukan aparat kepolisian untuk tidak perbolehkan kuasa hukum terdakwa Rizieq Syihab masuk ruang persidangan guna mencegah kerumunan, di tengah pandemi Covid-19.

Menurutnya, langkah pengamanan tersebut bukan merupakan bentuk pelarangan yang dilakukan aparat kepolisian. Melainkan, karena adanya mandat dari pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk membatasi jumlah kuasa hukum di dalam persidangan.

"Sehingga bukan dilarang, tetapi sekali lagi, Humas PN Jaktim mengamanatkan untuk membatasi. Karena hal itulah yang mendasari kami untuk membatasi yang akan menghadiri sidang MRS dkk," kata Erwin kepada wartawan di PN Jakarta Timur, Jumat (19/3).

Selanjutnya, Erwin mengatakan kalau pengamanan tersebut dilakukan pihaknya setelah sebelumnya ada koordinasi antara pihak PN Jaktim dengan Polri. Oleh sebab itu, pihak kepolisian hanya menjalankan tugas terkait hasil dari koordinasi tersebut.

"Kami tugasnya hanya mengamankan, tentunya dengan koordinasi dengan Ketua PN, Majelis Hakim yang memimpin sidang," tuturnya.

Rekomendasi