8 Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Belum Ditahan, Ini Respons Kubu Jokowi
Meski sudah lebih dari sebulan, penyidik Polda Metro Jaya belum melakukan penahanan terhadap satupun tersangka.
Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka berinisial ES, KTR, MRF, RE, DHL, RS, RHS, dan TT dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo alias Jokowi, sejak 7 November lalu.
Meski sudah lebih dari sebulan, penyidik Polda Metro Jaya belum melakukan penahanan terhadap satupun tersangka. Bahkan 2 tersangka, Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis bebas berkeliaran hingga mendatangi rumah Jokowi di Jalan Kutai Utara No 01, Sumber, Solo, Kamis (8/1) lalu.
Kuasa hukum Jokowi, Yakub Hasibuan mengatakan bahwa penahanan para tersangka merupakan kewenangan dari penyidik Polda Metro Jaya. Jokowi, lanjut dia, juga tidak manargetkan hingga adanya penahanan.
"Jadi dari awal kita juga target, kita kan bukan untuk menahan mereka. Target kita itu adalah, ini harus disidangkan. Sehingga Pak Jokowi mendapatkan kepastian hukum mengenai ijazahnya dan juga nama baiknya itu dipulihkan," ungkapnya.
"Jadi ya itu kembali lagi itu, kewenangan para penyidik lah, kita hormati," imbuhnya.
Perkembangan Kasus
Disinggung perkembangan kasus tersebut di Polda Metro Jaya, Yakub mengaku pihaknya memang masih menunggu pemeriksaan ahli dan saksi.
"Update-nya sekarang terakhir memang masih menunggu pemeriksaan ahli dan saksi yang diajukan oleh mereka, oleh para tersangka," ungkap Yakub.
"Nah, kami belum mendapatkan informasi lagi dari penyidik, apakah sudah diperiksa atau belum. Kalau itu sudah diperiksa, harapannya ya nanti bisa langsung segera dilimpahkan," pungkas Yakub.