6.403 Bungkus kosmetik ilegal mengandung merkuri disita polisi
Kosmetik itu terdiri dari krim pemutih wajah dan penghilang jerawat. Namun tidak tertera nomor registrasi.
Sebanyak 6403 bungkus kosmetik ilegal yang mengandung merkuri disita Unit 2 Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel di kawasan parkir Taman Nusa Indah 16 Ilir Palembang, Selasa (11/9). Selain menyita kosmetik mengandung merkuri, polisi juga menangkap pemilik bernama Idham Saputra (31) dan mengamankan mobil Toyota Avanza yang dipakai pelaku untuk berjualan.
Kosmetik itu terdiri dari krim pemutih wajah dan penghilang jerawat. Namun tidak tertera nomor registrasi di setiap produk.
Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel melalui Kanit II Kompol Baginda Harahap mengungkapkan, penangkapan berdasarkan hasil patroli. Begitu diperiksa, alat-alat kosmetik yang dijual pelaku tidak memiliki izin edar dari BPOM alias ilegal. Total kosmetik tersebut senilai Rp 30 juta.
"Dari yang disita ada 6.403 kosmetik ilegal dari tangan tersangka. Hasil lab, mayoritas kosmetik itu mengandung merkuri," kata Baginda, Rabu (17/9).
Saat ini, kata dia, pihaknya tengah mencari agen produk ilegal tersebut. "Tersangka masih diperiksa untuk mengetahui dari mana barang itu dia dapatkan," ujarnya.
Sementara tersangka Idham mengaku barang tersebut dia dapatkan dari sales penjual kosmetik. Dia pun mengetahui jika kosmetik itu ilegal dan berbahaya bagi pemakainya. "Sehari saya dapat untung Rp 400 ribu. Jauh dibanding jual kosmetik resmi," akunya.
Kosmetik itu dia jual menggunakan mobil Toyota Avanza. Namun, dia tidak berjualan secara terbuka. "Cuma pelanggan saja yang tahu. Saya cuma nunggu di mobil saja," pungkasnya.
Baca juga:
Gudang kosmetik palsu berlabel BPOM di Lampung digeruduk polisi
BPOM sarankan konsumen jangan gampang beli obat secara online
BPOM tak pernah izinkan penjualan produk kecantikan via internet
Pembantu rumah tangga pembeli utama kosmetik palsu
Peredaran obat dan kosmetik palsu di Indonesia mengkhawatirkan