576 Rekening Disita Mabes Polri, Dana Rp154 Miliar Hasil Judi Online Dibekukan
Kasubdit 2 Siber Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Ferdy Saragih mengatakan, total dana yang dibekukan dan disita mencapai Rp154,3 miliar.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri kembali membekukan 576 rekening dengan total nilai Rp63,7 miliar dan menyita 235 rekening lainnya senilai Rp90,6 miliar. Pembekuan rekening ini seluruhnya diduga terkait aktivitas judi online.
Kasubdit 2 Siber Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Ferdy Saragih mengatakan, total dana yang dibekukan dan disita mencapai Rp154,3 miliar.
"Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara Dit Tipidsiber Bareskrim Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)," kata Ferdy dalam keterangannya, Selasa (26/8).
Keberhasilan ini juga disebutnya berdasarkan hasil analisis Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK yang kemudian ditindaklanjuti dalam proses penyidikan.
"Kami menindaklanjuti LHA dari PPATK melalui mekanisme penyidikan sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2013. Dugaan kuat bahwa sumber dana ini berasal dari tindak pidana perjudian online," sebutnya.
Penyitaan Bukan Langkah Terakhir
Ia menegaskan, pemblokiran dan penyitaan ini bukan langkah terakhir. Korps Bhayangkara akan terus mengejar pelaku dan jaringan di balik kejahatan siber.
"Penindakan terhadap rekening-rekening terkait judi online akan terus kami lakukan secara berkelanjutan. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam membersihkan ruang digital dari praktik-praktik ilegal," tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga berencana bakal menggelar konferensi pers dalam waktu dekat untuk mengungkap lebih jauh hasil penindakan ini.
"Termasuk rincian temuan serta upaya lanjutan yang akan ditempuh dalam pemberantasan judi online," pungkasnya.