LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

500 Pekerja di Depok Di-PHK Selama Pandemi Covid-19, Ribuan Lainnya Dirumahkan

Pekerja yang terkena PHK mayoritas bekerja di garmen dan perhotelan. Para pekerja pun memperjuangkan apa yang menjadi hak mereka yaitu pesangon.

2021-03-09 23:45:00
PHK Karyawan
Advertisement

Sekitar 500 pekerja di Depok terpaksa terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) selama pandemi. Selain itu ada ribuan pekerja yang dirumahkan sementara tanpa kejelasan status.

"PHK itu sebenarnya kira-kira setahun pandemi ini enggak jauh dari 300-500 orang. Hanya dirumahkan ini kan statusnya nggak jelas kan harusnya dapat gaji berapa, ada yang nggak dapat gaji sama sekali, ada yang 50%." kata Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Depok, Wido Pratikno, Selasa (9/3).

Pekerja yang terkena PHK mayoritas bekerja di garmen dan perhotelan. Para pekerja pun memperjuangkan apa yang menjadi hak mereka yaitu pesangon.

Advertisement

"Kalau anggota serikat pekerja, kami kami perjuangkan dan Alhamdulillah mendapatkan haknya. Hanya, banyak saudara-saudara kita yang di hotel kan tidak berserikat," ujarnya.

Namun untuk pekerja yang tidak tergabung dalam serikat pekerja memang agak kesulitan. Dan pihaknya juga tidak dapat memaksa pekerja untuk bergabung dalam serikat karena itu adalah hal tiap pekerja.

"Kalau kita intervensi kan tidak boleh undang-undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Kebebasan Berserikat. Kita tidak boleh memaksa dan tidak boleh menolak. Oleh karena itu anggota serikat pekerja, contoh Ramayana, Giant, semua dapat pesangon. KL Mas yang PHK 300 orang karena mereka bukan anggota serikat pekerja kita mau masuk nggak bisa kecuali mereka datang minta dikuasakan ke kita, kita perjuangkan," tambahnya.

Advertisement

Namun FSPMI sudah mengajukan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Depok. Keputusannya adalah perusahaan harus membayar pesangon. Hanya saja, pengusaha dari KL Mas asal Korea melarikan diri.

"Kita sebagai serikat pekerja kita minta kan harusnya minta ke Disnaker kemarin coba lewat imigrasi, seperti apa, kita belum kontrol lagi tapi prinsipnya kita hanya bisa melakukan seperti itu karena mereka bukan anggota kita," tutupnya.

Baca juga:
Permintaan Bibit Kelinci di Magelang Meningkat saat Pandemi, Ini Penyebabnya
Jokowi Sebut Pengangguran di Indonesia Hampir 10 Juta Akibat Covid-19
4 Tips Lindungi Karir Anda dari PHK
Setahun Pandemi Covid-19 di Bali, Jumlah Pekerja Dirumahkan & di-PHK Terus Bertambah
Banyak Korban PHK akibat Pandemi di Tangsel Beralih Usaha Online
Dampak Pandemi, Gelombang PHK di Tangsel Tahun Ini Diperkirakan 5 Persen

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.