LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

4 Terdakwa pembawa 39,2 Kg sabu di Medan dituntut penjara seumur hidup

4 Terdakwa pembawa 39,2 Kg sabu di Medan dituntut penjara seumur hidup. Mereka menyusul 2 terdakwa lain yang dituntut dengan hukuman serupa. Keempat terdakwa yang dituntut dengan hukuman seumur hidup masing-masing Zakaria, Dedi alias Geucik alias Frend, Herijal alias Heri dan Andri Maulana.

2017-12-05 17:00:16
Kasus Narkoba
Advertisement

Empat terdakwa ‎kasus pengiriman 39,2 kilogram sabu dituntut hukuman seumur hidup. Mereka menyusul 2 terdakwa lain yang dituntut dengan hukuman serupa.

Keempat terdakwa yang dituntut dengan hukuman seumur hidup masing-masing Zakaria, Dedi alias Geucik alias Frend, Herijal alias Heri dan Andri Maulana.

Tuntutan terhadap keempatnya disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice V Sinaga di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (5/12). Keempat terdakwa dinilai terbukti bersalah secara dan meyakinkan memiliki dan menguasai narkotika golongan IA bukan tanaman dengan jumlah lebih dari 5 gram, atau 39,2 kilogram sabu. Mereka dinyatakan melakukan perbuatan yang diatur dan diancam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhi 4 terdakwa dengan hukuman seumur hidup," ucap Joice di hadapan majelis hakim yang diketuai Jonny Simanjuntak.

Advertisement



Setelah mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim menunda persidangan. Putusan dijadwalkan dibacakan pada persidangan besok, Rabu (6/12).

Di hari yang sama, 2 terdakwa lain dalam perkara ini juga dijadwalkan menjalani sidang putusan. Keduanya yaitu Syaiful alias Juned dan Mulyadi alias Adi, juga dituntut dengan hukuman seumur hidup.

Para terdakwa dalam perkara ini ditangkap petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) di sejumlah lokasi di Medan pada awal Maret 2017. Dari tangan mereka disita 39,2 Kg sabu-sabu. Narkoba yang diduga berasal dari China itu diselundupkan melalui Malaysia ke Aceh kemudian dibawa ke Medan.

Baca juga:
Polda Riau gagalkan penyelundupan 12 kg sabu dalam karung pisang
Kapolsek di Nias ikut edarkan 28 kg sabu
Lion Air sebut penangkapan pilot karena sabu tak ganggu jadwal penerbangan
Atur lagi pengiriman 25 Kg sabu, terpidana mati kembali dituntut mati
Jurus kepret, dulu Rizal Ramli kini Budi Waseso
Pilot Lion Air ditangkap polisi saat sedang nyabu di hotel
Pilot Lion Air nyabu di hotel dikenal baik & penerbang senior

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.