LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA
  2. REGIONAL

4 Terdakwa Korupsi Tol Bengkulu Divonis Bebas, Hakim: Dakwaan Tidak Terbukti

Hakim Agus menjelaskan proses pembebasan lahan proyek tol tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Rabu, 13 Mei 2026 13:45:09
kasus korupsi
4 Terdakwa Korupsi Tol Bengkulu Divonis Bebas, Hakim: Dakwaan Tidak Terbukti (merdeka.com)
Advertisement

Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu-Tana Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah 2019-2020 divonis bebas. Vonis dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu.

"Dakwaan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti, baik itu subsider maupun primer. Keempat terdakwa dinyatakan bebas," kata Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu Agus Hamzah di Kota Bengkulu, Rabu (13/5).

Hakim Agus menjelaskan proses pembebasan lahan proyek tol tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk berdasarkan instruksi presiden dan keputusan presiden terkait pembangunan infrastruktur strategis nasional, sehingga tidak ada indikasi perbuatan melawan hukum.

Keempat terdakwa yang divonis bebas yakni mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkulu Tengah Hazairin Masni, Toto Soeharto selaku Pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) di Jakarta.

Advertisement

Kemudian, Hadia Seftiana sebagai Kepala Bidang Pengukuran BPN Bengkulu Tengah dan terdakwa Hartanto yang merupakan pengacara warga terdampak pembebasan lahan.

Untuk diketahui, JPU Kejaksaan Tinggi Bengkulu menuntut Hazairin Masni dengan hukuman tujuh tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 60 hari dan wajib membayar uang pengganti Rp2,35 miliar subsider dua tahun penjara.

Advertisement

Untuk terdakwa Toto Soeharto dituntut hukuman pidana penjara pokok selama lima tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 60 hari, dan dibebankan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp242,8 juta subsider dua tahun.

Jeratan Hukum

Terdakwa Hadia Seftiana dituntut lima tahun penjara, dan denda Rp100 juta subsider 60 hari dan terdakwa Hartanto dengan hukuman pidana penjara selama tujuh tahun, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp4,66 miliar subsider tahun kurungan.

Dakwaan Jaksa

JPU menyakini bahwa keempat terdakwa bersalah sebagaimana melanggar pasal 2 Junto Pasal 18 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 KUHP.

Advertisement

Kemudian, berdasarkan rangkaian fakta persidangan, JPU menuntut para terdakwa dengan hukuman yang berbeda-beda sebagaimana perannya masing-masing. Seperti dikutip Antara.

Berita Terbaru
  • Sinergi Platform Digital dan Pelaku Usaha Perluas Akses Pasar Ekspor Produk Indonesia
  • Serda Edi Sudarko Mengaku Tak Ada Komando Khusus Menyiram Air Keras Andrie Yunus: Tidak Ada Mengatur, Hanya Naluri
  • 4 Terdakwa Korupsi Tol Bengkulu Divonis Bebas, Hakim: Dakwaan Tidak Terbukti
  • SAP Perkenalkan Autonomous Enterprise, AI Agents Siap Jalankan Proses Bisnis Otomatis
  • Fit and Proper Test Calon Dirut BEI, Iding Pardi Bawa Program Begini
  • bengkulu
  • kasus korupsi
  • pembebasan lahan
Artikel ini ditulis oleh
Editor Henni Rachma Sari
H
Reporter Henni Rachma Sari
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.