LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

4 Remaja Pelaku Klitih di Yogyakarta Dibekuk Polisi

Kapolsek Gondokusuman, AKP Surahman mengatakan keempat pelaku ini sengaja berkeliling Kota Yogyakarta untuk mencari sasaran. Keempat pelaku berdalih jika ingin membalas dendam karena ada seorang rekannya yang menjadi korban serangan geng lain.

2021-06-04 00:47:00
Kriminal
Advertisement

Empat remaja dibekuk anggota Polsek Gondokusuman, Kota Yogyakarta. Mereka ditangkap karena melakukan aksi kekerasan jalanan atau biasa dikenal dengan klitih.

Empat remaja ini berinisial Al (18), HJS (21), MRA (19) dan MTW (20). Seluruhnya warga Terban, Kota Yogyakarta.

Kapolsek Gondokusuman, AKP Surahman mengatakan keempat pelaku ini sengaja berkeliling Kota Yogyakarta untuk mencari sasaran. Keempat pelaku berdalih jika ingin membalas dendam karena ada seorang rekannya yang menjadi korban serangan geng lain.

Advertisement

Surahman menuturkan saat itu kebetulan rombongan pelaku bertemu dengan rombongan korban yang terdiri dari empat orang yaitu BP (19), VNW (20), SRP (20) dan EPW (20).

"Kamis (27/5) sekitar pukul 03.00 WIB, rombongan pelaku ini bertemu dengan rombongan korban. Kemudian rombongan pelaku putar arah dan mengejar rombongan korban," kata Surahman.

Surahman menuturkan saat itu pelaku berinisial Al dan MT mengacung-acungkan celurit. Kemudian pelaku MR yang berboncengan dengan pelaku HJP menabrakkan sepeda motornya ke sepeda motor korban.

Advertisement

Korban berinisial BP dan VNW terjatuh usai motornya ditabrak pelaku. Saat jatuh ini, pelaku MR dan HJP melempar korbannya dengan botol.

"Melihat warga berdatangan para pelaku melarikan diri. Para pelaku ini kemudian dikejar oleh warga yang menolong korban. Pelaku berhasil diamankan warga dan kemudian melaporkan ke Polsek Gondokusuman dan segera kita tangani," ucap Surahman.

Surahman menambahkan dari para pelaku pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sebilah celurit, gir motor, dua botol miras dan dua unit sepeda motor.

"Para pelaku dijerat pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP jo 55 KUHP tentang penganiayaan dan UU Darurat No 12 Tahun," tegas Surahman.

Baca juga:
Telanjang karena Man City Dikalahkan Chelsea, Pemuda Klaten Terancam 10 Tahun Bui
Lakukan Kejahatan Skimming, Dua WN Turki Ditangkap Polda Bali
Viral Video Bugil Pelajar SMP di Tasikmalaya, Pelaku Penyebar Pacar Korban
Rawan Jadi Korban Kekerasan, Pengojek di Jayawijaya Diimbau Tidak Keluar Kota
Diduga Salahgunakan Wewenang, Dirkrimsus Polda Aceh Diperiksa Propam Polri
Petani Musi Rawas Simpan 4 Pucuk Senpi Rakitan di Kandang Kambing

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.