3 Prajurit TNI Terlibat Penganiayaan Warga Sipil Hingga Tewas, Kapendam Udayana Buka Suara
Hal tersebut membuat ketiga pelaku melakukan tindakan berlebihan atau main hakim sendiri.
Tiga prajurit TNI diduga terlibat dalam kasus penganiayaan kepada seorang warga sipil hingga meninggal dunia. Korban atas nama KJ (31).
Kepala Penerangan Daerah Militer (Kapendam) IX/Udayana, Kolonel Inf. Candra telah membenarkan peristiwa itu dan pihak keluarga korban yakni Gede Kamar Yadnya ke Subdenpom IX/3-1 Singaraja, dan menyampaikan bahwa adiknya KJ (31), warga Desa Sepang, Kecamatan Busung Biu, Kabupaten Buleleng telah meninggal dunia di RSUD Buleleng akibat dugaan penganiayaan oleh oknum Anggota Yonif 900/SBW.
"Terkait dugaan keterlibatan tiga orang oknum anggota Yonif 900/SBW, yang berinisial Sertu KSY, Pratu MR, dan Prada PAH dalam peristiwa tersebut. Kapendam IX/Udy menyampaikan saat ini ketiganya telah diamankan dan masih dalam proses penyidikan intensif oleh Subdenpom IX/3-1 Singaraja sesuai prosedur hukum yang berlaku," kata Kolonel Candra dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/5).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara yang dilakukan oleh tim dari Subdenpom IX/3-1 Singaraja, diketahui bahwa sebelum peristiwa tersebut terjadi, korban menggelapkan dan menjual sepeda motor milik orang tua kandung Prada PAH, dan uangnya telah dihabiskan untuk berjudi.
Hal tersebut membuat ketiga pelaku melakukan tindakan berlebihan atau main hakim sendiri.
"Tindakan cepat dan tegas telah kami ambil, dan kami terus berkoordinasi dengan pihak berwenang guna memastikan proses hukum berjalan secara adil dan obyektif," imbuhnya.
TNI Junjung Supremasi Hukum
Kolonel Candra menegaskan, Kodam IX/Udayana menjunjung tinggi supremasi hukum dan tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran, terlebih yang mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi TNI. Siapa pun yang terbukti bersalah akan diproses secara hukum dengan tegas dan transparan.
"Semua pihak untuk memberikan kepercayaan penuh kepada aparat penegak hukum dalam menjalankan proses penyidikan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.