LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

3 Kurir narkoba dibekuk di Palembang, 1 di antaranya wanita

Dikendalikan napi, 300 gram sabu & 1.232 butir ineks diamankan. Dari tangan tersangka EA dan FP disita 259 gram sabu dan 1.232 butir ineks. Sedangkan dari tersangka WD diamankan sabu seberat 50,9 gram.

2017-02-16 19:36:51
Kasus Narkoba
Advertisement

Tiga kurir narkoba, satu di antaranya wanita, jaringan Aceh dan Medan ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel. Para pelaku dikabarkan anak buah seorang narapidana yang mendekam di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Lampung.

Ketiga pelaku adalah berinisial wanita berinisial EA (28), FP (28), dan WD (30) yang semuanya warga Palembang. Penangkapan bermula dari pengembangan keterangan dua tersangka sebelumnya. Petugas mendatangi rumah-rumah pelaku dan menciduknya, Selasa (14/2).

Dari tangan tersangka EA dan FP disita 259 gram sabu dan 1.232 butir ineks. Sedangkan dari tersangka WD diamankan sabu seberat 50,9 gram.

Tersangka EA mengaku barang haram itu rencananya akan dibawa ke Lampung sesuai arahan napi berinisial AJ yang mendekam di Lapas Lampung. Sejauh ini telah dua kali sukses mengirim narkoba ke tujuan dengan upah Rp 5 juta untuk sekali antar.

"Kami cuma disuruh bawa ke Lampung, yang ambil dari Aceh sama Medan orang lain, kami menyambut di Palembang," ungkap tersangka EA di Mapolda Sumsel, Kamis (16/2).

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Polisi Tommy Aria Dwianto mengungkapkan, para tersangka merupakan suruhan seorang bandar di Lapas Lampung. Pihaknya akan berkoordinasi dengan polda setempat untuk menyelidiki lebih lanjut.

"Barangnya dari Aceh dan Medan, tujuannya Lampung, Palembang sebagai tempat transit dan perpindahan tangan ke kurir lain," ujarnya.

Ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal kurungan penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati.

Baca juga:
11 Kg sabu asal Kalimantan Utara gagal disebar di Balikpapan
Bawa sabu 120 gram dalam pembalut, Mariyani dibekuk petugas bandara
Baru disidang, Upay tertangkap lagi bawa sabu di penjara
Polisi sita 2,5 Kg serbuk putih dari begal yang tewas ditembak
Tertangkap bawa sabu, Brimob Riau ngaku beli narkoba di dalam Lapas
26 Pengedar narkoba dibekuk Polres Depok, 3 pelaku wanita
Polisi tangkap wanita pengedar sabu yang hamil delapan bulan

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.