11 Kg sabu asal Kalimantan Utara gagal disebar di Balikpapan
Merdeka.com - Aparat menggagalkan pengiriman 11 kg sabu, di Bandara Juwata, Tarakan, Kalimantan Utara. Barang haram itu, rencananya akan dikirim tujuan Balikpapan, Kalimantan Timur, menggunakan penerbangan pesawat komersil. Polisi tengah mengembangkan kasus itu.
Keterangan diperoleh, Rabu (15/2) sore kemarin, petugas bandara mencurigai sebuah paket kargo yang akan dikirimkan ke Balikpapan, melalui pemeriksaan X-Ray. Kecurigaan awal, paket itu berisi paket sabu.
Rencananya, paket 1 koli diduga berisi sabu itu, dikirim menumpang salah satu pesawat penerbangan maskapai nasional. Saat diperiksa, paket kargo itu dikemas ke dalam sebuah kardus.
Kecurigaan petugas saat itu, terbukti. Setelah melakukan pemeriksaan, dengan membongkar isi paket, berisi 11 bungkus berisi serbuk kristal putih diduga sabu, dengan berat sekitar 11 kg. Barang bukti itu pun kini berada dalam penanganan kepolisian Tarakan.
Dari nama pengirim dan penerima, pengirim tertera nama warga Tarakan, Kalimantan Utara. Sementara, penerimanya, tercatat seorang warga Balikpapan, di Kalimantan Timur.
Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Ade Yaya Suryana saat dikonfirmasi, tidak menampik diamankannya 11 kilogram sabu itu. Meski memang, dia belum menerima informasi terperinci dari Polres Tarakan.
"Belum ada informasi detailnya dari penyidik Reskrim ya, mungkin masih dalam pengembangan. Ya informasinya begitu (diamankan 11 kg sabu). Mungkin bisa konfirmasi langsung ke Kapolres Tarakan ya," kata Ade, kepada merdeka.com, Kamis (16/2).
Sementara Kapolres Tarakan AKBP Dearystone Supit, saat dikonfirmasi terpisah merdeka.com, menanyakan tentang informasi barang bukti 11 kg sabu diamankan di Polres Tarakan, belum bersedia memberikan keterangan.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaPenyerahan bantuan beras dilakukan di halaman Gudang Bulog Provinsi Kalimantan Barat, Kamis (18/1).
Baca SelengkapnyaPasutri asal Sumut, MT (30) dan RT (28) diringkus polisi di salah satu hotel, Jalan Diponegoro, Surabaya, karena membawa 1,17 kg sabu-sabu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tak punya tempat pembuangan akhir, sampah tersebut dibawa kemana ya?
Baca SelengkapnyaKedatangannya di Tanah Air, membuat Risma harus membayar sejumlah uang bea cukai yang totalnya sampai Rp360 juta. Ternyata ini yang dibawa.
Baca SelengkapnyaPelaku merupakan calon penumpang Kapal Bukit Raya yang hendak pergi ke Jakarta
Baca SelengkapnyaCalon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka yang ditangkap berinisial IK (34), AAR (22), dan RF (35).
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca Selengkapnya