20.701 Pengendara di Banten Terjaring Operasi Zebra 2019
Dia menambahkan, dibandingkan tahun 2018 pelanggaran ini terjadi peningkatan 42 persen. Dimana diketahui pada tahun 2018 terhitung 14.606 pelanggaran.
Pelaksanaan Operasi Zebra Kalimaya 2019 berakhir, Polda Banten menindak sebanyak 20.701 pelanggaran. Dari puluhan ribu yang melakukan pelanggaran baik pelanggaran pengendara roda dua (R2), dan roda empat (R4). Angka ini mengalami kenaikan 42 persen dibanding 2018, sebanyak 14.606 pelanggaran.
Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Wibowo mengatakan, pelanggar masih didominasi oleh karyawan swasta sebanyak 12.926 dan dari kalangan pelajar/mahasiswa sebanyak 5.338, diikuti sopir angkutan 1.086, Pegawai Negeri Sipil 1.085 dan lain-lain sebanyak 266.
Pelaksanaan operasi ini selama 14 hari, yang dimulai dari tanggal 23 Oktober hingga 5 November. Dari 20.701 pelanggaran tersebut, 12.308 pelanggaran didominasi pengendara motor, sisanya mobil penumpang 2.114, mobil bus 236, mobil barang 744 dan kendaraan khusus 32.
Jumlah pelanggaran terbanyak terjadi di wilayah hukum Polresta Tangerang dengan 6.170. Kemudian diikuti Polres Lebak dengan 4.003 pelanggaran.
"Pelanggar pengendara roda dua, ini rata-rata dikarenakan mereka tidak memiliki kelengkapan surat motor, tak menggunakan helm SNI, berkendara di bawah umur, tak mematuhi rambu lalu lintas, tak memiliki SIM, dan melawan arah," kata Wibowo, Rabu (6/11).
Dia menambahkan, dibandingkan tahun 2018 pelanggaran ini terjadi peningkatan 42 persen. Dimana diketahui pada tahun 2018 terhitung 14.606 pelanggaran.
"Peningkatan pelanggar sekitar 42 persen dari tahun sebelumnya.Hal ini berbanding lurus dengan bertambahnya jumlah kendaraan," ujarnya.
Dengan ada peningkatan ini, Wibowo mengungkapkan, tentunya akan di lakukan evaluasi dan imbauan-imbauan kepada masyarakat.
"Agar lebih tertib lalu lintas, ini menjamin keselamatan diri sendiri dan orang lain. Kecelakaan terjadi karena pelanggaran lalu lintas," tutupnya.
Baca juga:
Operasi Zebra di Banten, 1.356 Kendaraan Ditilang & 28 Lainnya Diangkut Polisi
Polisi Hukum Pelajar Langgar Lalu Lintas di Kediri dengan Mengucapkan Sumpah Pemuda
Kadishub DKI: Odong-Odong Boleh Beroperasi Selain di Jalan Raya
Cerita Tentang Odong - Odong Ibu Kota Tergilas Aturan
Cara Polisi Tertibkan Pengendara di Riau, Pakai Tausiah Hingga Baca Sumpah Pemuda
Dishub Sebut Pelarangan Odong-Odong di Jakarta Berdasarkan Undang-Undang