Kadishub DKI: Odong-Odong Boleh Beroperasi Selain di Jalan Raya
Merdeka.com - Pelaku usaha odong-odong mulai ketar ketir setelah adanya larangan operasi kendaraan tersebut di Jalan Raya. Kepala Dinas DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan bahwa odong-odong masih bisa beroperasi di wilayah tertentu selain jalan raya.
"Silakan anda beroperasi di kawasan kawasan yang selama ini sudah menjadi wilayah operasinya seperti di jalan lingkungan atau pun di lapangan terbuka tapi jangan beroperasi di jalan raya," ujar Syafrin, Jakarta, Senin (28/10).
Ditemui di Gedung DPRD, Syafrin menuturkan selama kendaraan motor hasil modifikasi itu berada di wilayah wisata hal itu tak masalah. Sebab, kata dia, kendaraan yang melintas di jalan raya sudah diatur melalui undang-undang nomor 22 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah 55, Peraturan Pemerintah 74, dan Perda nomor 5 tahun 2014.
Dalam payung hukum disebutkan kendaraan bermotor yang melintas di jalan raya wajib memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan, seperti bentuk kendaraan dan standar keamanannya.
Ia mengatakan risiko keamanan odong-odong jika beroperasi di jalan cukup tinggi. Tidak hanya penumpang odong-odong, kata Syafrin, bentuk kendaraan motor yang memanjang tanpa ada standar bisa juga mencelakai pengguna kendaraan bermotor lain di jalan raya.
"Yang bersangkutan masuk ke jalan raya tentu ini akan membahayakan keselamatan, apakah itu penumpang odong-odong itu sendiri maupun lalu lintas lainnya yang ada di jalan raya tersebut," tandasnya.
Untuk itu, guna menertibkan kendaraan yang melintas di jalan raya, Syafrin menuturkan pihaknya akan melakukan proses hukum terhadap odong-odong yang masih nekat melintas di jalan raya.
Sebelum melakukan tindakan hukum, pihak Dinas Perhubungan DKI telah melakukan sosialisasi terhadap operator odong-odong.
"Sejak Agustus kami sedang mensosialisasikan kepada para pemilik odong-odong untuk melakukan atau tidak beroperasi di jalan raya dan setelah lebih kurang 2 bulan kemarin kita lakukan sosialisasi, kita inventarisasi, nah sekarang sudah masuk dalam tahapan penegakan hukum," tukasnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya