LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

2 Terpidana mati di Nusakambangan ajukan PK lagi

Konon keduanya ada dalam daftar eksekusi tahap ketiga.

2016-07-25 14:38:10
Eksekusi Mati Narkoba
Advertisement

A Yam dan A Heng, dua terpidana mati kasus narkoba saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pasir Putih, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, mengajukan peninjauan kembali (PK) melalui Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

"Saya baru ke Lapas Pasir Putih untuk menemui klien kami, A Yam dan A Heng, untuk menyampaikan surat panggilan menghadiri sidang PK di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, pada tanggal 19 Agustus 2016," kata penasihat hukum pemohon PK, Edwin Napitupulu, di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Senin (25/7).

Akan tetapi, Edwin gagal menemui A Yam dan A Heng. Sebab pada Senin bukan jadwal kunjungan bagi warga binaan pemasyarakatan penghuni Lapas Pasir Putih. Dia menyangkal pengajuan PK bukan buat menunda pelaksanaan eksekusi.

Bahkan, kata Edwin, dia belum mengetahui apakah kedua kliennya masuk dalam daftar eksekusi tahap ketiga.

"Ini merupakan upaya hukum klien kami. Sebelumnya, klien kami pernah mengajukan PK namun masuk kategori tidak diterima tapi tidak ditolak," ujar Edwin, seperti dilansir dari Antara.

Disinggung mengenai novum baru dalam PK itu, Edwin enggan menyebutkannya. A Yam dan A Heng alias Vass Liem alias Jun Hao divonis mati oleh Pengadilan Negeri Tanjung Pinang. Sebab, mereka terlibat perkara pengelolaan pabrik ekstasi. Konon keduanya masuk dalam daftar eksekusi tahap ketiga sempat beredar beberapa bulan lalu.

Baca juga:
Sinyal eksekusi mati raja ekstasi dan ratu heroin kian dekat
Terpidana mati Merry Utami menempati sel isolasi Lapas Besi
Menjelang eksekusi, kunjungan ke Pulau Nusakambangan dihentikan
Jelang eksekusi, terpidana Zulfikar Ali dijemput dari RSUD Cilacap
Regu tembak sudah disiapkan, tunggu jadwal resmi eksekusi mati

Advertisement
(mdk/ary)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.