2 Prajurit Penembak Polisi di Lampung Diserahkan ke Oditur Militer, Kadispenad TNI Pastikan Sidang Digelar Terbuka
Wahyu mengatakan berkas perkara diserahkan ke Oditur Militer I-05 Palembang pada Rabu (30/4) kemarin.
Berkas perkara dua prajurit TNI serta barang bukti terkait kasus penembakan polisi di Way Kanan, Lampung dinyatakan lengkap. Keduanya segera akan disidang.
Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana memastikan sidang akan digelar secara terbuka.
"Proses sidang itu sendiri akan dilaksanakan secara terbuka, sehingga seluruh masyarakat dapat ikut memantau," kata Wahyu dalam keterangannya, Kamis (1/5).
Wahyu mengatakan berkas perkara diserahkan ke Oditur Militer I-05 Palembang pada Rabu (30/4) kemarin.
"Barang bukti dan tersangka inisial YHL dan B telah diserahkan," katanya.
Nantinya, Oditur Militer akan memeriksa barang bukti dan berkas dalam 14 hari ke depan.
"Setelah itu tahapan berikutnya adalah penyerahan ke Oditurat Jenderal TNI dan selanjutnya siap untuk dilaksanakan proses persidangan di Pengadilan Militer," ungkapnya.
Kasus Penembakan Polisi
Sebelumnya, kasus penembakan di arena judi sabung ayam terungkap saat tiga polisi melakukan penggerebekan pada Senin (17/3). Saat penggerebekan di Kampung Manik, Kabupaten Way Kanan, Lampung, tiga anggota Polri tewas ditembak Kopda Basar.
Ketiganya adalah AKBP (anumerta) Lusiyanto yang menjabat sebagai Kapolsek Negara Batin, Bintara Polsek Negara Batin Aipda (anumerta) Petrus Apriyanto dan Bintara Sat Reskrim Polres Way Kanan Brigadir (anumerta) M Ghalib Surya Ganta.