LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

2 Jaksa Kejati DKI yang diamankan KPK dipanggil Jampidsus Kejagung

Kedua jaksa tersebut dipanggil untuk melaporkan kasus PT Brantas yang ditangani di Kejati DKI.

2016-04-01 17:30:21
KPK tangkap Jaksa Kejati DKI
Advertisement

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, Sudung Sitomorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI, Tomo Sitepu menyambangi Kejaksaan Agung. Keduanya mendatangi Kejaksaan Agung setelah sebelumnya diamankan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap untuk menghentikan pengusutan perkara di perusahaan pelat merah, PT Brantas Abipraya, di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Iya datang, datang dengan tim penyidik kasus PT Brantas (Di Kejati)," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah di gedung Bundar, Jakarta, Jumat (1/4).

Arminsyah menjelaskan kedua jaksa tersebut dipanggil untuk melaporkan kasus PT Brantas yang ditangani di Kejati DKI. "Saya minta laporan, masih belum selesai karena masih butuh keterangan dan dokumen," ujar dia.

Namun, Arminsyah tidak membicarakan terkait OTT yang dilakukan KPK. "Enggak ada, saya enggak mau campur itu lah," tandasnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dugaan suap dengan motif pemberian sogokan buat menghentikan pengusutan perkara rasuah di perusahaan pelat merah, PT Brantas Abipraya, di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dalam kasus ini, KPK juga memeriksa 2 orang dari Kejati DKI.

Ketuga tersangka disangkakan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. Serta memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

Mereka dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 53 KUHPidana.

Baca juga:
Kasus PT Brantas Abipraya, penyidik KPK mulai geledah Kejati DKI
Jaksa Agung tuding ada penumpang gelap di kasus PT Brantas Abipraya
Kasus bos PT Brantas Abipraya terkait turnamen golf berhadiah mobil?
Bergerak di bidang konstruksi, ini profil PT Brantas Abipraya
Kejati DKI: Kasus PT Brantas Abipraya limpahan dari Kejagung
KPK bakal geledah Kejati DKI terkait kasus PT Brantas Abipraya
KPK tangani kasus PT BA, Kejagung tak ingin over lap

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.