Kasus PT Brantas Abipraya, penyidik KPK mulai geledah Kejati DKI
Merdeka.com - Usai menetapkan tiga petinggi PT Brantas Abipraya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kejaksaan Tinggi DKI. Ketiganya yakni, SWA Direktur Utama PT BA, DPA senior manager PT BA, dan MRD swasta.
Pantauan merdeka.com, penyidik KPK yang mendatangi Kejaksaan Tinggi DKI berjumlah 8 orang. Mereka tiba sekitar pukul 15.11 Wib dengan membawa beberapa koper.
Tiba di Kejati DKI, penyidik langsung menunggu di ruang tunggu setelah sebelumnya mengisi buku tamu. Informasi yang dihimpun, penyidik KPK menggeledah ruangan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI M. Rum guna koordinasi lebih lanjut.
Seperti diketahui, Kamis (1/4) KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua orang yakni Dandung Pamularno (DPA) Senior Manager PT Brantas Abipraya dan Marudud (MRD) sebagai swasta dan berperan sebagai perantara kepada diduga Kejaksaan Tinggi. Marudud dan Dandung diciduk KPK di hotel di Cawang dan mengamankan USD 148.835 dengan pecahan 100 lembar senilai 1.487 100, satu lembar pecahan 50 dollar, tiga lembar pecahan 20 dollar, dua lembar pecahan 10 dollar, dan lima lembaran pecahan 1 dollar.
Direktur PT Brantas Abipraya sendiri, Sudi Wantoko (SWA) turut diciduk KPK setelah kejadian tersebut.
Akibat perbuatannya ini ketiganya dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp atau pasal 5 huruf a uu tipikor jo pasal 53 ayat 1 kuhp.
Humas Kejati DKI Jakarta, Waluyo mengakui bahwa pihaknya menangani kasus PT Brantas terkait penggunaan uang entertainment.
"Saat ini Kejati DKI menangani PT Brantas terkait penggunaan uang entertainment, iklan. Dan kami masih dalam lidik itu kan salah satu kasus BUMD kan PT tersebut," katanya ketika dikonfirmasi oleh awak media, Jumat (1/4).
"Lidiknya juga kurang lebih dua minggu tiga minggu ini lah ya," ungkapnya.
Laporan Firdansyah Ramadhan
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya