Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa Agung tuding ada penumpang gelap di kasus PT Brantas Abipraya

Jaksa Agung tuding ada penumpang gelap di kasus PT Brantas Abipraya Jaksa Agung HM Prasetyo di KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, kejaksaan agung masih menunggu penyelidikan dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait diamankannya Kepala Kejati, Sudung Sitomorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI, Tomo Sitepu dalam kasus dugaan suap untuk menghentikan pengusutan perkara korupsi di PT Brantas Abipraya.

"Biasa aja kan proses hukum, siapapun diminta jadi saksi yang harus jadi saksi dan kita belum tahu apakah ada kemungkinan disuap atau tidak," ucap Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (1/4).

Prasetyo menegaskan belum mengetahui secara rinci mengenai kasus tersebut. Oleh karena itu, dia meminta publik menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik KPK terhadap dua anak buahnya tersebut.

"Justru itu sedang di dalami, tahu enggak dia. Kalau enggak tahu, dia bilang enggak tahu. Jangan dipaksakan tahu," tukasnya.

Dirinya pun menepis bahwa dua jaksa yang diperiksa KPK tersebut tidak ada indikasi rencana suap oleh PT Brantas. "Saya belum ada informasi itu, makanya di dalami sekarang," jelasnya.

Prasetyo menjelaskan bahwa kasus yang sudah ditangani oleh Kejati DKI adalah justru penanganan gabungan antara kejaksaan agung dengan KPK. "Jadi zaman sekarang semua bisa terjadi ada penumpang gelap mungkin yang ingin memanfaatkan proses penangan perkara yang sedang dilakukan kejaksaan tinggi, kita dalam makanya justru penanganan ini gabungan antara kejaksaan agung dengan KPK itu operasi gabungan," tandasnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dugaan suap dengan motif pemberian sogokan buat menghentikan pengusutan perkara rasuah di perusahaan pelat merah, PT Brantas Abipraya, di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Selain 3 tersangka tersebut, KPK juga sudah memeriksa 2 orang dari Kejati DKI. Keduanya diperiksa sejak malam hingga pukul 05.00 WIB tadi.

Mereka disangkakan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. Serta memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

Mereka dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Uundang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 53 KUHPidana.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP