LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

17 Pembalak Liar di Hutan Kalbar Ditangkap, Ratusan Batang Kayu Disita

Ridho menjelaskan, operasi tangkap di lokasi merupakan bagian dari operasi gabungan di perbatasan Malaysia. Dari 17 orang yang ditangkap, 6 diantaranya ditetapkan tersangka. "Sebelas orang lainnya, berstatus saksi," ujar Ridho.

2019-08-06 20:03:00
Perusakan Hutan
Advertisement

Operasi tim gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kodam XII Tanjungpura serta Polda Kalbar, menangkap 17 pelaku ilegal logging di hutan lindung Gunung Bentarang, kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Ratusan batang kayu log dan olahan disita petugas.

"Pelaku penebang liar hutan yang berbatasan dengan Malaysia itu, kita tangkap hari Jumat (2/8)," kata Direktur Jenderal Penegakkan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani, dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (6/8).

Ridho menjelaskan, operasi tangkap di lokasi merupakan bagian dari operasi gabungan di perbatasan Malaysia. Dari 17 orang yang ditangkap, 6 diantaranya ditetapkan tersangka. "Sebelas orang lainnya, berstatus saksi," ujar Ridho.

Advertisement

Keenam tersangka itu adalah RS (40), AM (40), IN (34), TRS (35), PRV (53) dan SYH (43). Dalam kasus itu, penyidik KLHK sedang mendalami beberapa nama yang diduga sebagai aktor intelektual dan cukong.

"Kami akan terus berkoordinasi bersama Pomdam XII Tanjungpura dan Korwas PPNS Polda Kalbar, untuk menggusur dan mengungkap pelaku lainnya, yang menyuruh, dan memodali aktivitas pembalakan liar di kawasan hutan di perbatasan Malaysia," tambah Ridho.

Selain menyita ratusan batang kayu log dan olahan jenis belian dan meranti yang masih ada di lokasi, petugas juga menyita peralatan lain seperti 2 unit chainsaw, 10 parang, 2 unit motor serta 4 jeriken bensin dan oli. "Di lokasi, juga ditemukan pondok-pondok serta rel untuk mengeluarkan kayu dari dalam hutan. Panjangnya rel itu sampai 5 kilometer," sebut Ridho.

Advertisement

Masih dijelaskan Subhan, keenam tersangka dijerat UU No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, dan juga ditambah denda maksimal Rp2,5 miliar. "Sekarang ini, para tersangka ditahan di Polda Kalbar," demikian Ridho.

Baca juga:
Polisi Tangkap Dalang Pembalakan Liar di Jambi dan Sumatera Selatan
Kejagung Limpahkan 3 Tersangka Kasus Perusakan Hutan Papua ke Surabaya
Tebang Pohon Sengon di Hutan Konservasi di Kukar, 3 Pembalak Liar Dipenjara
Wapres JK Minta Menteri KLHK Libatkan Masyarakat Perbaiki Kerusakan Hutan dan Lahan
Rusak dan Serobot Hutan Latihan Gajah, 10 Warga Ditangkap Polisi
12,63 Juta Hektare Hutan Kaltim Dikepung 99 Izin Pemanfaatan Hasil Hutan

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.