Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara dan 3 tersangka perusakan hutan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya. Dalam kasus ini, turut serta diserahkan ratusan kontainer barang bukti yang berisi kayu merbau, yang diperkirakan bernilai miliaran rupiah.
Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya, Rachmat Supriyadi mengatakan, pihaknya menerima penyerahan tahap dua kasus perusakan hutan dengan 3 orang tersangka, hasil penyidikan dari Gakum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) beserta Tim Satuan Tugas Sumber Daya Alam (SDA) Kejaksaan Agung.
"Tim jaksa peneliti telah menyatakan berkas perkara tersebut lengkap alias P21. Perkara terdiri dari lima berkas. Tiga berkas masing-masing untuk tiga tersangka, yakni DG, DR, dan TS, serta dua berkas untuk kasus korporasi yang dijalankan oleh tersangka, yakni PT Mansinam Global Mandiri (MGM) dan CV Edom Artha Jaya (EAJ)," ujarnya, Kamis (25/7) malam.
Ia menambahkan, dengan adanya pelimpahan ini, ketiga pengusaha yang telah ditetapkan sebagai tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas I Surabaya di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Sementara itu, Ketua Satgas SDA Kejagung, Marang, menjelaskan, PT MGM dan CV EAJ yang dikelola tersangka beroperasi sejak 2007. Perusahaan ini, diketahui membeli kayu jenis merbau tanpa izin, dari hutan di Jayapura dan Kabupaten Keerom, Papua.
Kayu olahan para tersangka tersebut, lalu dikirimkan ke berbagai perusahaan, yang ada di Surabaya, Makasar, dan Sulawesi Selatan, untuk kemudian dijadikan bahan dasar berbagai barang yang berasal dari kayu.
"Kayu-kayu itu diangkut dengan kapal dari Papua dengan dokumen yang tidak sesuai," papar Marang.
Ia menambahkan, dalam kasus ini para tersangka tengah menjalani dua proses hukum. Proses hukum pertama di Makasar dan telah divonis, dan yang kedua di Surabaya.
"Di Surabaya ini sesegera mungkin kita limpahkan ke pengadilan. Ada sekitar 20 jaksa yang akan menyidangkan kasus ini," tegasnya.
Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa kayu merbau lebih dari seratus kontainer. "Kita masih kembangkan lagi kasus ini, untuk mendalami keterlibatan pihak lain," tegasnya.