16 Ribu Liter Pertalite Dicampur Minyak Mentah di Lampung
Kasus terungkap setelah polisi mendapatkan laporan dari warga mengenai kerusakan kendaraan yang terjadi setelah mengisi bahan bakar di SPBU di Lampung Tengah.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung telah mengungkap sebuah kasus pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, khususnya jenis Pertalite. Kasus ini diduga melibatkan oknum sopir dan kernet dari truk tangki milik Pertamina, yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
Dua orang pria yang dikenal dengan inisial A dan I telah ditangkap karena diduga melakukan pencampuran Pertalite dengan minyak mentah sebelum bahan bakar tersebut didistribusikan ke stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Kombes Pol. Derry Agung Wijaya selaku Dirreskrimsus Polda Lampung menyatakan, "Ini hasil penyelidikan intensif tim kami. Ada tindak pidana di sektor migas, yaitu memalsukan, mencampur, dan mengganti BBM Pertalite dengan bahan minyak mentah," pada Rabu (7/5).
Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai kerusakan kendaraan yang terjadi setelah pengisian BBM di salah satu SPBU di Lampung Tengah.
Penyidikan yang dilakukan kemudian mengarah pada truk tangki Pertamina yang dikemudikan oleh A dan I, yang akhirnya mengakibatkan penangkapan keduanya oleh pihak kepolisian.
BBM Dicampurkan di Tempat Tidak Terlihat
Menurut Derry, kedua pelaku melakukan tindakan mereka dengan cara yang cukup sistematis. Mereka mengambil BBM Pertalite dari Depo Pertamina dan seharusnya langsung mengantarnya ke SPBU yang telah ditentukan. Akan tetapi, di tengah perjalanan, mereka sengaja berhenti di tempat yang sepi antara PJR dan Tanjung Bintang.
"Dalam perjalanan, mereka mematikan GPS kendaraan agar tidak terdeteksi, lalu mengganti muatan di lapangan terbuka," ungkapnya.
Setelah mencampurkan Pertalite dengan minyak mentah di lokasi tersebut, truk tangki melanjutkan perjalanan dan mengirimkan BBM yang telah dicampur itu ke SPBU.
Derry menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan secara manual oleh A dan I tanpa menggunakan teknologi yang canggih. Dalam proses pemeriksaan, kedua tersangka mengaku bahwa ini adalah kali pertama mereka melakukan pengoplosan.
Namun, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak SPBU dan pelaku lainnya dalam jaringan ini.
"Kami mendalami keterlibatan SPBU, ada enam SPBU yang terindikasi menjadi korban," sebutnya.
Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini lebih kompleks dan melibatkan lebih banyak pihak dari yang terlihat.
16 Ribu Liter BBM Oplosan
Polda Lampung berhasil mengamankan berbagai barang bukti terkait dengan kasus yang sedang ditangani. Barang bukti tersebut mencakup 16 ribu liter bahan bakar minyak (BBM) yang telah dicampur dengan minyak mentah dan disimpan dalam tangki pendam di salah satu SPBU.
Selain itu, pihak kepolisian juga menemukan sisa Pertalite murni sebanyak 8 ribu liter, sebuah mobil tangki, faktur pembelian, serta alat komunikasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.
Penyidik saat ini tengah melakukan penelusuran untuk mengidentifikasi sumber pasokan minyak mentah yang digunakan dalam pencampuran BBM dan juga untuk mengetahui identitas pembeli Pertalite dari depo sebelum diganti di tengah jalan.
"Kami curigai ada pelaku lain yang berperan dalam pasokan maupun distribusi minyak mentah. Bahkan, tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan petugas SPBU," ujar Derry.
Dengan adanya bukti-bukti tersebut, kedua tersangka kini dihadapkan pada Pasal 54 Undang-Undang Migas, yang dapat mengancam mereka dengan hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda mencapai Rp60 miliar.