LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

13 Terdakwa Perkara 359 Kg Sabu-Sabu di Sukabumi Dijatuhi Pidana Mati

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak menjatuhkan pidana mati kepada 13 terdakwa perkara peredaran 359 Kg sabu-sabu di Sukabumi. Seorang terdakwa lainnya dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

2021-04-06 23:16:20
Hukuman Mati
Advertisement

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak menjatuhkan pidana mati kepada 13 terdakwa perkara peredaran 359 Kg sabu-sabu di Sukabumi. Seorang terdakwa lainnya dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Putusan majelis hakim itu disampaikan Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak. "Hari ini, tim Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukabumi mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Cibadak Kabupaten Sukabumi terhadap 14 orang terdakwa," kata dalam keterangannya, Selasa (6/4).

Atas putusan itu, lanjut Leonard, para terdakwa pikir-pikir selama tujuh hari sebelum menerima atau mengambil upaya hukum banding terhadap vonis dari majelis hakim.
"Baik Jaksa Penuntut Umum maupun para terdakwa menyatakan pikir-pikir," ujarnya.

Advertisement

Berikut rincian perkara yang putusannya telah dibacakan majelis hakim:

1. Berkas perkara atas nama terdakwa Amu Sukawi, Yondi Caesarianto Citavaga, Moh Iqbal Solehudin. Mereka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dalam dakwaan primair, yakni melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2008 tentang Narkotika. Ketiganya dijatuhi hukuman pidana mati.

2. Berkas perkara atas nama terdakwa Basuki Kosasih, Ilan Bin Arifin, Sukendar, dan Nandar. Mereka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dalam dakwaan primair, yakni melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2008 tentang Narkotika. Keempatnya dijatuhi pidana mati.

Advertisement

3. Berkas perkara atas nama terdakwa Riris Rismanto, dan Yunan Febdiantono. Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dalam dakwaan primair, yakni melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkortika. Kuduanya dijatuhi pidana mati.

4. Berkas perkara atas nama terdakwa Hossein Salary Rashid dan Samiullah Bin Nadir Khan. Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan primair, yakni melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkortika. Keduanya dijatuhi pidana mati.


5. Berkas perkara atas nama terdakwa Mahoud Salary Rashid. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dalam dakwaan primair, yakni melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkortika. Pria ini dijatuhi pidana mati.

6. Berkas perkara atas nama terdakwa Atefeh Nohtani. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan primair, yakni melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkortika dan Pasal 3 Jo Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Terdakwa dijatuhi pidana mati.

7. Berkas perkara atas nama Terdakwa Risma Ismayanti. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan primair, yakni melanggar Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Perempuan ini dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000 subsider 1 tahun kurungan.

Baca juga:
Gagal Terbang ke Surabaya, Emak-emak Diamankan Petugas Bandara Kualanamu karena Ini
Tersandung Narkoba, Dua Sejoli Asal Purbalingga Ini Menikah di Tahanan
Gelar Penggeledahan Gabungan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta, Tak Ada Temuan Narkotika
Guru Penanam Ganja di Bengkulu Diberhentikan Sementara
Selipkan 1,3 Kg Sabu dalam Sandal, 2 Wanita Asal Bireun Diciduk di Bandara Kualanamu

(mdk/yan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.