1.000 Warga Binaan di Batam Terima Remisi Idul Fitri 1447 H, Lima Langsung Bebas
Momen Idul Fitri 1447 H membawa kabar gembira bagi 1.000 warga binaan di Batam yang menerima Remisi Idul Fitri, lima di antaranya langsung menghirup udara bebas. Simak detail lengkapnya!
Idul Fitri 1447 Hijriah membawa kebahagiaan tersendiri bagi seribu warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Batam. Mereka mendapatkan remisi khusus pada momen Lebaran ini. Remisi tersebut diberikan di Lapas Kelas IIA Batam dan Rutan Kelas IIA Batam.
Total 1.000 WBP menerima pengurangan masa pidana, dengan rincian 759 orang dari Lapas Kelas IIA Batam dan 241 orang dari Rutan Kelas IIA Batam. Pemberian Remisi Idul Fitri ini menjadi harapan baru bagi para narapidana untuk kembali ke masyarakat.
Dari jumlah penerima remisi, lima orang di antaranya dinyatakan langsung bebas. Dua orang berasal dari Lapas Kelas IIA Batam dan tiga orang lainnya dari Rutan Kelas IIA Batam, menandai awal baru bagi mereka.
Remisi Khusus Idul Fitri dan Kebebasan WBP
Kepala Lapas Kelas IIA Batam, Yosafat Rizanto, menjelaskan bahwa dari 759 penerima remisi, dua orang langsung dinyatakan bebas melalui Remisi Khusus (RK) II. Satu orang lainnya masih harus menjalani masa kurungan tambahan sebagai pengganti denda atau subsider.
Di Rutan Kelas IIA Batam, Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Surya Kusuma, merinci bahwa 241 WBP menerima Remisi Idul Fitri. Tiga orang di antaranya juga memperoleh RK II dan langsung dinyatakan bebas, memberikan kesempatan kedua bagi mereka.
Sebanyak 238 WBP lainnya di Rutan mendapatkan Remisi Khusus (RK) I. Pengurangan masa tahanan yang diberikan bervariasi antara 15 hari hingga satu bulan, sesuai dengan kategori dan syarat yang telah ditetapkan.
Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada WBP yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana. Hal ini juga diharapkan dapat memotivasi WBP lain untuk memperbaiki diri.
Layanan Kunjungan dan Komunikasi Selama Lebaran
Selain pemberian Remisi Idul Fitri, pihak Lapas dan Rutan Batam juga menyediakan layanan kunjungan khusus Lebaran hingga tanggal 23 Maret 2026. Layanan ini memungkinkan keluarga untuk bersilaturahmi selama momen penting ini.
Durasi setiap sesi kunjungan dibatasi antara 20 hingga 30 menit untuk mengakomodasi banyaknya pengunjung. Pihak Lapas dan Rutan memproyeksikan peningkatan jumlah kunjungan selama periode Lebaran ini.
Jumlah kunjungan diperkirakan mencapai 800 orang per hari di Lapas Batam dan 1.000 orang per hari di Rutan Batam. Layanan ini tersedia mulai pukul 09.00 hingga 16.00 WIB, memberikan fleksibilitas bagi keluarga.
Untuk mendukung komunikasi WBP dengan keluarga yang tidak dapat hadir langsung, fasilitas warung telekomunikasi khusus pemasyarakatan (Wartel Suspas) turut disediakan di masing-masing unit pelayanan. Fasilitas ini memfasilitasi silaturahmi jarak jauh selama momen Lebaran.
Sumber: AntaraNews