Update Terbaru Sengketa Nama M6 antara BYD dan BMW
Saat ini, kedua pihak, yakni penggugat dan tergugat, sedang mengumpulkan bukti-bukti dan melanjutkan proses persidangan.
Perseteruan terkait merek dagang M6 antara BMW dan BYD masih berlanjut. Saat ini, kedua pihak, baik penggugat maupun tergugat, tengah mengumpulkan bukti dan melanjutkan proses sidang.
"Pada 4 Juni nanti, akan ada saksi dari pihak BMW yang merupakan seorang ahli hukum. Kami berharap kasus ini dapat diselesaikan pada bulan Juni, tepatnya di akhir bulan," ungkap Jodie O'tania, Direktur Komunikasi BMW Group Indonesia, saat ditemui di Senayan Park pada Jumat (23/5/2025).
Jodie melanjutkan bahwa BMW tetap ingin agar nama M6 tidak digunakan oleh model lain. Hal ini bertujuan untuk menghindari kebingungan di kalangan masyarakat.
"Nama M6 telah terdaftar sejak lama, jadi bukan merupakan pendaftaran baru. Kami memiliki model BMW M6 yang terdaftar secara global, regional, dan di Indonesia," tegas Jodie.
Untuk informasi tambahan, gugatan ini dilayangkan oleh BMW karena penggunaan nama M6 pada mobil listrik MPV BYD, yang dianggap melanggar hak kekayaan intelektual BMW.
Gugatan tersebut terdaftar pada 26 Februari 2025 dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. BMW mengklaim bahwa mereka telah mendaftarkan merek M6 di Indonesia sejak 20 Agustus 2015 untuk kategori kendaraan bermotor.
Pendaftaran untuk nama M6 telah dibuka
Sejak tahun 1983, BMW telah mengadopsi nama M6 secara internasional untuk seri mobil sport mewahnya. Di sisi lain, BYD baru saja mendaftarkan merek M6 pada tanggal 22 November 2024.
Perselisihan ini tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga melibatkan BMW yang sedang menyelidiki kemungkinan pelanggaran merek dagang 'Mini' oleh BYD di Australia. Hal ini terkait dengan rencana BYD untuk meluncurkan mobil listrik yang dinamakan 'Dolphin Mini'.
Langkah hukum yang diambil oleh BMW Group Indonesia bertujuan untuk melindungi hak kekayaan intelektual serta menjaga reputasi merek mereka. Dalam upaya ini, BMW berusaha memastikan bahwa merek yang telah mereka bangun selama bertahun-tahun tidak terancam oleh entitas lain.
Dengan adanya konflik ini, terlihat jelas bahwa perlindungan terhadap merek dagang menjadi semakin penting di era persaingan yang ketat saat ini.