LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. OTOMOTIF

Sejumlah Kecelakaan Terjadi Selama Liburan Natal dan Tahun Baru, Ini Respons Kemenhub

Kementerian Perhubungan memberikan komentar yang berisi imbauan pada Perusahaan Otobus (PO) dan pengemudi. Simak selengkapnya!

Minggu, 29 Des 2024 21:00:00
berita
Kecelakaan bus peziarah di KM 80 Tol Cipularang, Kamis (26/12/2024). (Foto: Dok. Polres Purwakarta)
Advertisement

Dua bus terlibat dalam kecelakaan tragis selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025. Pertama, insiden terjadi di Tol Pandaan-Malang KM 70+200 yang mengangkut rombongan SMP IT Darul Quran dari Bogor, mengakibatkan empat (4) penumpang meninggal dunia pada Selasa (24/12/2024).

Kedua, sebuah bus peziarah mengalami kecelakaan di Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) pada Kamis (26/12/2024), yang mengakibatkan dua penumpang tewas. Kedua kecelakaan ini melibatkan bus pariwisata dan truk yang membawa muatan.

Sebagai respons terhadap hal tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) mengingatkan semua Perusahaan Otobus (PO) untuk melaksanakan uji berkala. “Perusahaan Otobus bus diwajibkan untuk melakukan uji berkala pada kendaraan, dan juga harus memeriksa kembali kondisi kendaraan sebelum digunakan,” ujar Ahmad Yani, Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, seperti yang dikutip dari siaran pers pada Jumat (27/12/2024).

Kesiapan dan Waktu Istirahat Pengemudi

Pengemudi truk harus melakukan istirahat secara rutin untuk menurunkan kemungkinan terjadinya kelelahan. Foto: Istimewa

Selain memastikan kesiapan armada, perusahaan otobus (PO) juga harus memantau jam kerja pengemudi dan menyiapkan pengemudi cadangan. Hal ini penting karena, menurut penelitian yang dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), sekitar 80 persen kecelakaan yang melibatkan angkutan umum disebabkan oleh kelelahan pengemudi.

Advertisement

Di samping itu, kecelakaan juga dapat terjadi akibat perilaku pengemudi, seperti melanggar batas kecepatan, mengemudi dengan ceroboh, tidak memeriksa kondisi kendaraan, serta melanggar peraturan lalu lintas dan faktor lainnya.

“Berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai LLAJ, pengemudi kendaraan umum diwajibkan untuk beristirahat setelah mengemudikan kendaraan selama empat jam tanpa henti. Pengemudi sebaiknya tidak memaksakan diri untuk berkendara jika merasa lelah atau mengantuk, karena hal tersebut dapat menimbulkan risiko yang berbahaya,” tambahnya.

Advertisement

Direktorat Jenderal Hubungan Darat juga berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait agar para pelaku usaha di sektor pariwisata menyediakan fasilitas istirahat yang memadai bagi pengemudi.

Advertisement

Ahmad menjelaskan bahwa meskipun telah diterapkan pembatasan waktu operasional untuk kendaraan pengangkut barang selama liburan Nataru, para pengemudi tetap diwajibkan untuk memeriksa rem sebelum memulai perjalanan. Selain itu, Direktorat Jenderal Hubungan Darat bersama dengan para pemangku kepentingan akan terus melakukan pengawasan dan sosialisasi mengenai keselamatan kepada perusahaan otobus, perusahaan angkutan barang, serta para pengemudi, guna mengurangi risiko terjadinya kecelakaan berulang dan memastikan kelancaran liburan Nataru 2024/2025.

Berita Terbaru
  • Ronaldo Putuskan Masa Depan di Timnas Portugal Usai Piala Dunia 2026, Fokus Nikmati Turnamen
  • DLH Kalsel Libatkan Ratusan Mahasiswa KKN dalam Edukasi Pengelolaan Sampah di Masyarakat
  • Jaylen Brown Syok Ditukar ke 76ers, Siap Hadapi Tantangan Baru di NBA
  • Pemprov Sumut Jajaki Kemitraan Strategis Rumah Tani Nusantara, Perkuat Kendali Inflasi dan Ketahanan Pangan
  • KPK Ungkap Bupati Langkat Terima Suap Rp800 Juta dari Proyek Dinas
  • berita
  • berita update
  • kecelakaan bus
  • kecelakaan maut
  • kementerian perhubungan
  • konten ai
  • libur nataru 2025
  • merdekaoto
  • otomotif
Artikel ini ditulis oleh
Editor Dedi Rahmadi
N
Reporter Nurrohman Sidiq
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.