LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. OTOMOTIF

Detail Lengkap Aturan dan Perhitungan Pajak Mobil Listrik

Pajak mobil listrik di Indonesia lebih ringan dibanding mobil konvensional, simak detailnya di sini.

Kamis, 17 Apr 2025 16:03:00
mobil listrik
Detail Lengkap Aturan dan Perhitungan Pajak Mobil Listrik (merdeka.com)
Advertisement

Di Indonesia, kendaraan listrik semakin populer, bukan hanya karena teknologi yang lebih ramah lingkungan, tetapi juga karena adanya berbagai insentif dari pemerintah, terutama terkait perpajakan.

Agar Anda lebih yakin dan memahami sebelum membeli mobil listrik, mari kita lihat panduan lengkap mengenai pajak kendaraan listrik berikut ini.

Apakah Mobil Listrik Dikenakan Pajak?

Benar, mobil listrik masih dikenakan pajak setiap tahun. Meskipun demikian, pemerintah memberikan berbagai insentif untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik.

Pada awalnya, mobil listrik tidak dikenakan pajak, tetapi sekarang dikenakan pajak dengan tarif khusus yang lebih rendah dibandingkan dengan mobil yang menggunakan bahan bakar fosil.

Advertisement

Ketentuan Pajak Kendaraan Listrik

Merujuk pada Permendagri No. 1 Tahun 2021 dan PP No. 73 Tahun 2019 serta PP No. 74 Tahun 2021, berikut adalah ketentuan utama mengenai pajak untuk kendaraan listrik:

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

  1. Tarif maksimum ditetapkan sebesar 10%, namun pemerintah biasanya menerapkan tarif yang jauh lebih rendah.
  2. BEV: Bebas dari PPnBM (0%).
  3. PHEV: PPnBM sebesar 15% dari 33,33% harga jual.
  4. HEV: PPnBM berkisar antara 6–12%, tergantung pada efisiensi dan emisi yang dihasilkan.

2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

  1. Tarif maksimum ditetapkan sebesar 10%.
  2. Beberapa wilayah seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat menerapkan BBNKB sebesar 0% untuk kendaraan listrik.

3. Insentif Tambahan dari Pemerintah Daerah

Gubernur memiliki kewenangan untuk memberikan insentif tambahan berupa pengurangan PKB dan BBNKB sesuai dengan Pasal 10 Ayat 3. Ini bertujuan untuk mendukung program nasional dalam mengurangi emisi serta mengembangkan teknologi kendaraan listrik.

Advertisement

Jenis Mobil Listrik yang Dikenakan Pajak

1. Kendaraan Listrik Baterai (BEV)

  1. Beroperasi sepenuhnya dengan tenaga listrik, tanpa adanya mesin pembakaran.
  2. Dikenakan pajak PPnBM dan PKB yang bebas, serta BBNKB terendah.

2. Kendaraan Listrik Hibrida Plug-in (PHEV)

  1. Memadukan antara baterai dan mesin konvensional.
  2. PPnBM sebesar 15%, dengan PKB dan BBNKB yang lebih rendah dibandingkan mobil biasa.

3. Kendaraan Listrik Hibrida (HEV)

  1. Terkena pajak PPnBM antara 6–12% berdasarkan efisiensi dan emisi yang dihasilkan.
  2. Pajak yang dikenakan lebih rendah dibandingkan mobil konvensional, tetapi lebih tinggi daripada BEV dan PHEV.

Cara Menghitung Pajak Mobil Listrik

1. Menghitung NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor)

Contoh: Nilai NJKB untuk mobil listrik Anda adalah Rp181 juta.

2. Menghitung PKB Awal

Rumus: PKB = NJKB × 2%

= Rp181.000.000 × 2% = Rp3.620.000

3. Menghitung PKB Setelah Insentif

Rumus: PKB = PKB Awal × 10%

= Rp3.620.000 × 10% = Rp362.000

Advertisement

4. Menambahkan SWDKLLJ

Biaya ini tetap ada dan jumlahnya bervariasi tergantung pada jenis kendaraan. Dengan adanya insentif seperti PPnBM 0%, BBNKB 0%, dan PKB yang sangat terjangkau, mobil listrik menjadi pilihan yang ekonomis sekaligus ramah lingkungan. Pemerintah pusat dan daerah bersinergi mendukung penggunaan kendaraan listrik demi menciptakan masa depan transportasi yang lebih berkelanjutan.

Berita Terbaru
  • AHY: Pembangunan Jaringan Kereta Api Solusi Tekan Kendaraan ODOL di Jalan Nasional
  • AHY Dorong Penguatan Industri Perkeretaapian Nasional untuk Transportasi Efisien
  • Banda Aceh Academy Adopsi Program Belanda, Tingkatkan SDM Generasi Muda Aceh
  • Polda Banten dan BP3MI Perkuat Sinergi Cegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Demi Perlindungan PMI
  • DPRD Kabupaten Serang Setujui LKPJ Bupati 2025, Dorong Inovasi Pendapatan Daerah
  • bayar pajak mobil
  • berita update
  • be smart
  • konten ai
  • merdekaoto
  • mobil listrik
  • nais
Artikel ini ditulis oleh
Editor Dedi Rahmadi
A
Reporter Athif Zainn
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.