Sengketa pemilihan presiden perkara biasa
Mahkamah Konstitusi tidak melakukan persiapan khusus untuk menangani gugatan atas hasil pemilihan presiden.
Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) tiga hari lalu mengumumkan hasil pemilihan presiden. Pasangan Joko Widodo - Jusuf Kalla dinyatakan sebagai pemenang.
Namun lima jam sebelum keputusan KPU keluar, duet Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa menarik saksi mereka dari proses rekapitulasi. Mereka menolak hasil penghitungan lantaran menganggap banyak terjadi kecurangan saat pencoblosan 9 Juli lalu.
Berbekal sepuluh truk bukti kecurangan, tim kuasa hukum Prabowo-Hatta bakal menggugat hasil pemilihan presiden ke Mahkamah Konstitusi hari ini, batas terakhir mengajukan keberatan.
Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva menganggap gugatan tim Prabowo itu sebagai sengketa biasa. “Jadi kami menganggap ini adalah perkara rutin, biasa setiap penyelenggaraan pemilihan presiden,” katanya saat ditemui di kantornya Rabu lalu.
Berbatik coklat dengan corak hitam, Hamdan menjawab semua pertanyaan diajukan Arbi Sumandoyo, Pramirvan Datu Aprillatu, dan juru foto Imam Buhori dari merdeka.com.
Bagaimana Mahkamah Konstitusi menangani sengketa pemilihan presiden?
Tidak ada kesiapan secara khusus karena kesiapan Mahkamah Konstitusi itu terkait pemilihan legistatif awal tahun ini. Pertama memperbaiki dan menyesuaikan peraturan-peraturan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil pemilihan legislatif atau pemilihan presiden, dan penyempurnaan. Kemudian kesiapan sumber daya manusia terkait pemilihan legislatif karena jumlahnya banyak dan akhirnya ada 900 perkara.
Untuk pemilihan presiden tiada persiapan khusus mengenai sumber daya manusia karena persiapan itu berbarengan dengan pemilihan legislatif. Kedua, Mahkamah Konstitusi sudah memiliki dua kali pengalaman dalam mengadili sengketa hasil pemilihan presiden pada 2004 dan 2009. Jadi kami menganggap ini adalah perkara rutin, biasa setiap penyelenggaraan pemilihan presiden.
Artinya kesiapan sama seperti pemilihan legislatif?
Betul.
Jika melihat keputusan KPU kemarin sudah ditentukan pemenangnya, namun ada satu calon menarik saksi-saksi mereka dan menolak keputusan tersebut. Secara hukum itu seperti apa?
Saya tidak ingin mengomentari sikap politik itu. Tapi Mahkamah Konstitusi memiliki kewajiban membuka pendaftaran bagi pihak-pihak berkeberatan dengan keputusan KPU dalam waktu 3x24 jam. Kalau ada yang mendaftar dan mengajukan ke sini kami akan proses. Kami akan periksa dan kami akan adili. Itu saja.
Saya tidak ingin mengomentari sikap politik di luar sidang. Tapi yang akan kami periksa adalah apa sebenarnya fakta ada dalam persidangan kalau itu masuk ke Mahkamah Konstitusi . Itu yang bisa kami berikan dalam bentuk putusan.
Dalam pemilihan legislatif, Mahkamah Konstitusi menangani 900 perkara. Memang sebagian besar kecurangan terjadi di mana?
Mayoritas di tingkat TPS, PPS dan PPK. Kalau ada kecurangan di tingkat kecamatan akan mudah terdeteksi oleh masing-masing saksi karena rata-rata di tingkat kecamatan semua pihak memiliki saksi.
Jadi hasil rekapitulasi tingkat kecamatan langsung bisa dicek lagi kalau ada penyimpangan saat rekapitulasi di tingkat kabupaten. Kecil kemungkinan kecurangan terjadi di tingkat kabupaten. Kalau pun ada langsung diproses.
Jadi paling banyak dimana?
Desa, kelurahan, dan kecamatan
Apa yang ditemukan Mahkamah Konstitusi terkait kecurangan itu?
Ada data dimanipulasi, ada juga bentuknya dimanipulasi di formulir C1 berbeda dengan C1 plano atau kertas suara dicoblos tidak benar.
Apa acuan Mahkamah Konstitusi mengadili sengketa dalam pemilihan legislatif?
Kami prinsipnya harus menyelesaikan perkara itu dalam 30 hari kerja, tidak boleh lewat. Kalau lewat melanggar undang-undang. Karena itu, seberapa banyakpun perkara itu harus tetap diselesaikan dalam 30 hari.
Dari 900 perkara pemilihan legislatif kemarin kita melakukan dua cara. Pertama, kami melakukan apa yang disebut dengan dismisaal process, yakni menghentikan pemeriksaan perkara-perkara tidak memenuhi syarat, antara lain sudah lewat tenggang waktu pengajuan, tidak ada izin, atau tidak memenuhi syarat prosedural sebagaimana ditentukan oleh undang-undang atau hukum acara berlaku di Mahkamah Konstitusi .
Jadi kami hentikan. Itu ada 200 perkara lebih sehingga tersisa 600 lebih perkara kami harus periksa. Untuk menyelesaikan 600 lebih perkara ini, untuk memastikan tidak melebihi 30 hari, kami membatasi jumlah saksinya. Setiap perkara hanya tiga orang untuk satu pihak.
Apa kendala menangani sengketa pemilihan legislatif lalu?
Yang pasti, kita harus memutuskan dalam waktu cepat. Kedua, Mahkamah Konstitusi harus mempelajari seluruh bukti masuk. Ini bukti tidak sedikit karena 600 daerah pemilihan itu buktinya banyak sekali.
Sekitar dua ribu lembar harus kami periksa satu-satu dan harus kami sandingkan dengan bukti pemohon, bukti termohon, dan bukti pihak terkait. Itulah pekerjaan sangat berat bagi Mahkamah Konstitusi .
Tapi semua selesai. Ternyata, dari 900 lebih perkara itu hanya 23 dikabulkan Mahkamah Konstitusi , dalam arti hanya 10 yang langsung. Mahkamah menetapkan perolehan suara benar, artinya ini mengubah komposisi perolehan kursi. Kemudian 13 perkara bervariasi. Variasi pertama adalah memerintahkan menghitung ulang surat suara. Kedua, penghitungan ulang rekapitulasi suara. Itu dua bentuk dan kemarin seluruhnya sudah melaporkan pelaksanaannya.
Awal agustus akan diputus 13 perkara hasil penghitungan ulang surat suara atau penghitungan ulang berdasarkan rekapitulasi suara.
Pihak Prabowo meminta pemilihan presiden diulang. Apa tanggapan Anda?
Saya tidak bisa jawab karena itu berkaitan dengan materi perkara. Nanti kita lihat materi perkaranya serta kita lihat fakta-fakta persidangan bisa atau tidak setelah diputuskan oleh Mahkamah. Saya tidak bisa memberikan jawaban.
Baca juga:
Uang tidak bisa pengaruhi keputusan Mahkamah Konstitusi
KPU sudah siapkan pengacara hadapi gugatan Pilpres 2014 di MK
DKPP: Satu-satunya yang bisa mengubah keputusan KPU adalah MK
Polda Metro akan perketat pengamanan di MK
MK tetap tunggu gugatan pilpres sampai detik terakhir