DKPP: Satu-satunya yang bisa mengubah keputusan KPU adalah MK
Merdeka.com - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie turut angkat bicara terkait aksi walkout yang dilakukan para saksi dari pasangan Prabowo Subianto - Hatta Rajasa pada saat rekapitulasi suara pilpres tingkat nasional di Gedung KPU , Selasa (22/7) kemarin. Menurut Jimly, pernyataan sikap kubu Prabowo-Hatta tersebut merupakan ekspresi dari kekecewaan.
"Kita moderat saja memahaminya, ini ekspresi dari kekecewaan bukan hanya individual, tapi ini ekspresi yang menyuarakan perasaan umum 47 persen pemilih, kita harus hormati," kata Jimly di Kantor DKPP, Jakarta, Rabu (23/7).
Jimly menilai wajar apabila ada kekecewaan yang diekspresikan dalam pilpres kali ini lantaran baru kali pertama Indonesia memiliki hanya dua pasangan calon presiden dan wakil presiden yang dipilih secara langsung. Indonesia sendiri baru kali ketiga melaksanakan pemilihan presiden secara langsung.
"Beda dengan AS yang sudah terbiasa dengan dua calon, kita belum terbiasa, ekspresi ini jangan ditafsirkan terlalu jauh," imbuh Jimly.
Dari segi hukum, lanjut Jimly, yang dimaksud pengunduran diri pasangan capres-cawapres bisa dikenai sanksi hukum adalah yang mengacaukan proses pilpres. "Itulah yang dicegah dengan ancaman pidana. Kalau ini kan semua tahapan sudah selesai, sehingga tidak ada mengganggu. Ini (aksi WO) tidak mengikuti proses rekapitulasi, kalau itu di mana-mana sudah biasa saksinya WO, tidak mau tanda tangan," papar Jimly.
Meski demikian, Jimly menegaskan bahwa keputusan KPU dianggap sah dan berkekuatan hukum. Oleh sebab itu, yang bisa mengubah keputusan KPU adalah Mahkamah Konstitusi ( MK ). "Satu-satunya yang bisa mengubah keputusan KPU adalah MK , kalau tidak ada yang diajukan ke MK , berarti keputusan KPU final," tutur Jimly.
Terkait dengan upaya menggugat hasil keputusan KPU melalui MK , Jimly menekankan bahwa pembuktian harus jelas dan lengkap di mana pelapor harus bisa membuktikan permohonannya. "KPU dan Bawaslu dengan jajarannya sudah siap. Semua kasus yang dipersoalkan sudah dibicarakan, ini tinggal dibuktikan di pengadilan," tutup Jimly.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi Minta KPU Netral di Pemilu 2024: Bertindak Sesuai Aturan Saja Dicurigai
Jokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.
Baca SelengkapnyaPKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU
Posisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.
Baca SelengkapnyaTKN: Ketua KPU Bisa Kena Hukuman Lebih Berat kalau Tolak Pendaftaran Prabowo-Gibran
TKN menilai putusan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga tidak berdampak pada pencalonan Prabowo-Gibran.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!
Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca SelengkapnyaJokowi Diusulkan Pimpin Koalisi Besar, Ini Respons Airlangga dan Zulkifli Hasan
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menanggapi kabar Presiden Joko Widodo (Jokowi) diusulkan memimpin koalisi besar Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaAHY soal Pembahasan Kabinet: Pada Saatnya Prabowo akan Mengundang Ketum Parpol
belum ada pembahasan kabinet, karena koalisi pendukung Prabowo-Gibran menghormati KPU.
Baca SelengkapnyaJokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK
Jokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaJokowi Beri Jenderal Kehormatan ke Prabowo, Begini Respons PDIP
Hasto juga menyebut pemberian suatu pangkat terkadang bertentangan dengan fakta-fakta yang terjadi di lapangan
Baca Selengkapnya