Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DKPP: Satu-satunya yang bisa mengubah keputusan KPU adalah MK

DKPP: Satu-satunya yang bisa mengubah keputusan KPU adalah MK Sidang kode etik pilwalkot Tengerang. ©2013 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie turut angkat bicara terkait aksi walkout yang dilakukan para saksi dari pasangan Prabowo Subianto - Hatta Rajasa pada saat rekapitulasi suara pilpres tingkat nasional di Gedung KPU , Selasa (22/7) kemarin. Menurut Jimly, pernyataan sikap kubu Prabowo-Hatta tersebut merupakan ekspresi dari kekecewaan.

"Kita moderat saja memahaminya, ini ekspresi dari kekecewaan bukan hanya individual, tapi ini ekspresi yang menyuarakan perasaan umum 47 persen pemilih, kita harus hormati," kata Jimly di Kantor DKPP, Jakarta, Rabu (23/7).

Jimly menilai wajar apabila ada kekecewaan yang diekspresikan dalam pilpres kali ini lantaran baru kali pertama Indonesia memiliki hanya dua pasangan calon presiden dan wakil presiden yang dipilih secara langsung. Indonesia sendiri baru kali ketiga melaksanakan pemilihan presiden secara langsung.

"Beda dengan AS yang sudah terbiasa dengan dua calon, kita belum terbiasa, ekspresi ini jangan ditafsirkan terlalu jauh," imbuh Jimly.

Dari segi hukum, lanjut Jimly, yang dimaksud pengunduran diri pasangan capres-cawapres bisa dikenai sanksi hukum adalah yang mengacaukan proses pilpres. "Itulah yang dicegah dengan ancaman pidana. Kalau ini kan semua tahapan sudah selesai, sehingga tidak ada mengganggu. Ini (aksi WO) tidak mengikuti proses rekapitulasi, kalau itu di mana-mana sudah biasa saksinya WO, tidak mau tanda tangan," papar Jimly.

Meski demikian, Jimly menegaskan bahwa keputusan KPU dianggap sah dan berkekuatan hukum. Oleh sebab itu, yang bisa mengubah keputusan KPU adalah Mahkamah Konstitusi ( MK ). "Satu-satunya yang bisa mengubah keputusan KPU adalah MK , kalau tidak ada yang diajukan ke MK , berarti keputusan KPU final," tutur Jimly.

Terkait dengan upaya menggugat hasil keputusan KPU melalui MK , Jimly menekankan bahwa pembuktian harus jelas dan lengkap di mana pelapor harus bisa membuktikan permohonannya. "KPU dan Bawaslu dengan jajarannya sudah siap. Semua kasus yang dipersoalkan sudah dibicarakan, ini tinggal dibuktikan di pengadilan," tutup Jimly.

(mdk/has)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Minta KPU Netral di Pemilu 2024: Bertindak Sesuai Aturan Saja Dicurigai

Jokowi Minta KPU Netral di Pemilu 2024: Bertindak Sesuai Aturan Saja Dicurigai

Jokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.

Baca Selengkapnya
PKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU

PKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU

Posisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.

Baca Selengkapnya
TKN: Ketua KPU Bisa Kena Hukuman Lebih Berat kalau Tolak Pendaftaran Prabowo-Gibran

TKN: Ketua KPU Bisa Kena Hukuman Lebih Berat kalau Tolak Pendaftaran Prabowo-Gibran

TKN menilai putusan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga tidak berdampak pada pencalonan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.

Baca Selengkapnya
Jokowi Diusulkan Pimpin Koalisi Besar, Ini Respons Airlangga dan Zulkifli Hasan

Jokowi Diusulkan Pimpin Koalisi Besar, Ini Respons Airlangga dan Zulkifli Hasan

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menanggapi kabar Presiden Joko Widodo (Jokowi) diusulkan memimpin koalisi besar Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
AHY soal Pembahasan Kabinet: Pada Saatnya Prabowo akan Mengundang Ketum Parpol

AHY soal Pembahasan Kabinet: Pada Saatnya Prabowo akan Mengundang Ketum Parpol

belum ada pembahasan kabinet, karena koalisi pendukung Prabowo-Gibran menghormati KPU.

Baca Selengkapnya
Jokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK

Jokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK

Jokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.

Baca Selengkapnya
Jokowi Beri Jenderal Kehormatan ke Prabowo, Begini Respons PDIP

Jokowi Beri Jenderal Kehormatan ke Prabowo, Begini Respons PDIP

Hasto juga menyebut pemberian suatu pangkat terkadang bertentangan dengan fakta-fakta yang terjadi di lapangan

Baca Selengkapnya