MK tetap tunggu gugatan pilpres sampai detik terakhir
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi telah menetapkan pasangan Jokowi - Jusuf Kalla sebagai pemenang. Keduanya memperoleh jumlah suara sebesar 53,15 persen, atau selisih 6,3 persen dari pesaing mereka, Prabowo Subianto - Hatta Rajasa .
Usai pengumuman itu, Mahkamah Konstitusi (MK) langsung membuka loket pendaftaran sengketa pilpres. Pendaftaran ini mulai dibuka sejak hari ini dan ditutup pada Jumat (25/7).
"Prinsipnya MK harus menjalankan ketentuan pendaftaran bagi calon pilpres yang keberatan pada hasil pilpres," kata Ketua MK, Hamdan Zoelva di Jakarta, Rabu (23/7).
Hamdan menegaskan, pihaknya tidak akan memperpanjang atau menambah waktu pendaftaran yang ditetapkan. Batas waktu pendaftaran tetap berlangsung selama timer yang ditempatkan di depan loket pendaftaran belum mencapai angka nol.
"Setelah angka 0 pada timer tidak bisa melakukan gugatan. Kalau tidak ada (gugatan), Alhamdulillah bisa lebaran, kalau tidak kami akan mempelajari," tutur Hamdan.
Hamdan berjanji akan transparan dan terbuka saat proses persidangan dimulai pada 6 Agustus mendatang.
"MK transparan akan menayangkan sidang nanti. Terkait dengan fakta-fakta persidangan," tegasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK Jelaskan Jadwal Sidang Sengketa Pilpres dan Pileg 2024
Tenggat waktu pendaftaran PHPU Pileg dan Pilpres memiliki jadwal yang berbeda.
Baca SelengkapnyaMK Pastikan Empat Menteri Siap Hadiri Panggilan Hakim Terkait Sengketa Pilpres
MK Pastikan Empat Menteri Siap Hadiri Panggilan Hakim Terkait Sengketa Pilpres
Baca SelengkapnyaMK Tambah Jumlah Pihak Bersaksi di Sengketa Pilpres, Maksimal 19 Orang
Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mahfud Ingatkan MK Pernah Batalkan Hasil Pemilu
Ini membuktikan bahwa pihak yang kalah tidak selalu kalah dalam proses di MK.
Baca SelengkapnyaSengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket
Sebaiknya MK difungsikan agar proses dari pemilu cepat selesai, legitimasi rakyat diterima dan pemerintahan bisa berjalan.
Baca SelengkapnyaIni Bunyi Putusan MK Soal Jadwal Pilkada yang Bikin Mahfud Lantang Hentikan Langkah Jokowi
MK berpendapat Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi Diseret Dalam Sidang Sengketa Pilpres, Istana Minta Pembuktian Tuduhan di MK
Pihak Istana masih menunggu pembuktian atas tuduhan yang disampaikan persidangan.
Baca SelengkapnyaKubu Anies-Cak Imin Siapkan 1.000 Pengacara Gugat Kecurangan Pilpres 2024 ke MK
Kubu AMIN siapkan 1.000 pengacara menghadapi sengketa Pilpres 2024 di MK
Baca SelengkapnyaWapres Ma'ruf Sebut Gugatan MK Terhadap Hasil KPU Sesuai Aturan
Menurut Ma’ruf, bagi pihak yang tidak puas dengan hasil Pemilu, memang telah ada salurannya.
Baca Selengkapnya