Dugaan suap gelondongan e-KTP
Dugaan suap gelondongan e-KTP. Dalam dokumen itu disebutkan bahwa uang dari Sugiharto itu dibagikan kepada sejumlah anggota Komisi II. Disebar dengan cara gelondongan
Sudah 15 saksi dihadirkan. Sidang dugaan korupsi e-KTP dibuka lagi hari ini. Kamis 30 Maret. Ganjar Pranowo hadir sebagai saksi. Dia mantan anggota dewan komisi II. Kini menjadi Gubernur Jawa Tengah. Ganjar tiba di pengadilan pukul delapan lebih 45 menit. Pagi tadi.
Ganjar menenteng sejumlah dokumen. Salah satunya notulen rapat. Rapat di mana? Rapat di komisi II. Komisi yang membahas proyek super jumbo ini. Dianggarkan 5,9 triliun. Merugikan Negara setinggi 2,3 triliun. Rugi besar sekali.
"Saya akan jelaskan prosesnya nanti," begitu janji Ganjar kepada wartawan sesaat sebelum sidang.
Agus dan Ganjar bersaksi di sidang e-KTP ©2017 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman
Soal dokumen yang beredar, dan memuat keterangan Miryam Haryani, dia mengaku senang. "Saya lega sekali," kata politisi PDI Perjuangan ini. Ganjar memang pantas lega. Dalam dokumen yang beredar luas itu, Miryam bilang Ganjar menolak menerima pembagian duit. Dua kali diberi. Dua kali pula menolak.
Siapa si Miryam itu? Dia adalah politisi Hanura. Di partai itu, dia menjadi Ketua Srikandi. Dalam epos Mahabarata, Srikandi adalah prajurit wanita yang gagah berani dan pantas ditiru. Pada sidang Kamis pekan lalu, Miryam meneteskan air mata.
Dia menangis ketika hakim mencecar soal keterangannya pada Berita Acara Pemeriksaan. Berita acara yang lazim disebut BAP. Miryam menangis. "Tidak pernah," jawabnya soal isi BAP yang ditanyakan hakim.
Demi memastikan, anggota Majelis Hakim Franky Tambuwun mengingatkan, "Ini keterangan saudara semua di BAP. Semua tidak pernah diakui. Iya?"
"Tidak pernah," jawab Miryam.
Begitulah yang terjadi pada Kamis pekan lalu itu. Miryam mencabut BAP. Artinya? Dia mencabut keterangan yang disampaikan kepada KPK. Saat diperiksa, begitu pengakuan Miryam, dia ditekan penyidik. Ditekan bagaimana? Baca di sini soal bantahan Miryam itu.
sidang korupsi e-KTP ©2017 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman
Sesudah pengakuan di sidang itu, skandal proyek ini malah kian heboh. Beredar pula rumor bahwa Miryam ditekan sejumlah kalangan demi mencabut keterangan di muka penyidik itu. Mana yang benar?
Bersabar saja. Tunggu putusan Pak Hakim. Lalu, apa persisnya keterangan yang dicabut Miryam itu? Memang tidak banyak dikupas dalam persidangan Kamis pekan lalu itu. Informasi beredar menyebutkan bahwa Miryam sebenarnya bercerita soal aliran duit proyek ini. Dia bahkan diduga ikut membagi uang semir ini. Semir itu maksudnya pelicin. Darimana datangnya uang itu? Diduga dari Irman dan Sugiharto. Dua orang ini sudah jadi terdakwa. Uang ini diduga dibagikan oleh Miryam kepada seluruh anggota Komisi II. Tujuannya satu. Memuluskan pembahasan proyek.
Miryam ini sebetulnya sudah beberapa kali diperiksa. Dari datamerdeka.com, sudah empat kali. Status saksi. Dua kali diperiksa awal Desember 2016. Sesudah itu diperiksa lagi pada 14 Desember. Dan terakhir diperiksa 24 Januari 2017.
Sejumlah sumber dan dokumen yang diperoleh merdeka.com menjelaskan beberapa poin penting yang disampaikan wanita kelahiran Indramayu 1973 itu. Meski tidak kenal dengan Andi Narogong, Miryam menyebut nama itu cukup familiar di Senayan. Baca jejak Andi Narogong di sini.
Dalam pembicaraan di Badan Anggaran, juga di Komisi II, Andi Agustinus alias Andi Narogong itu dikenal sebagai orang dekat Ketua DPR Setya Novanto. Juga disebut sebagai orang yang biasa mengurus proyek di pemerintahan. Kedekatan Andi Narogong dan Novanto, katanya, sudah jadi rahasia umum.
Andi Narogong ditahan KPK ©2017 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman
Dalam dokumen itu disebutkan bahwa uang dari Sugiharto itu dibagikan kepada sejumlah anggota Komisi II. Disebar dengan cara gelondongan. Maksudnya? Diserahkan melalui para ketua kelompok fraksi, yang di Senayan lebih sering disebut dengan singkatannya Kapoksi. Semua amplop duit itu diberi nama satu persatu.
Dalam dokumen itu disebutkan bahwa Miryam mendapat titipan amplop dari Sugiharto. Titipan dikirim ke rumah. Jumlah 100 ribu dolar. Pada amplop itu ada tulisan 'Komisi II'.
Diduga uang itu disebar kepada 50 anggota komisi itu. Satu orang 1500 dolar. Total 75 ribu dolar. Kapoksi sejumlah sembilan orang dapat 1500 dolar. Dan pimpinan komisi dapat tiga ribu dolar. Tapi uang itu tidak diberikan Miryam satu persatu kepada anggota komisi. Ada juga yang dibagikan Miryam kepada 'kepala'nya saja. Ada juga yang sebatas alokasi saja. Jadi, amplop diberikan kepada Kapoksi secara gelondongan. Jumlah amplop tergantung jumlah anggota fraksi. Bila ada 8 anggota fraksi partai B misalnya, maka Kapoksinya akan mendapat 8 amplop. Jadi, sesuai jumlah anggota.
Disebutkan bahwa uang semir tahap pertama diberikan kepada para Kapoksi. Kapoksi yang disebutkan dalam dokumen itu antara lain Agun Gunandjar atau Markus Nari dari Golkar. Yasonna Laoly atau Arif Wibowo dari PDIP. Khotibul Umam dari Demokrat. Teguh Juwarno dari PAN. Rindoko dari Gerindra. Nu'man Abdul Hakim dari PPP. Abdul Malik Haramain dari PKB. Jamal Aziz dari Hanura dan Zajuli dari PKS. Menurut Miryam semua uang itu diserahkan di ruang kerja masing-masing kapoksi.
Selain Kapoksi, Miryam juga disebutkan memberi uang semir kepada 4 pimpinan Komisi II. Pimpinan itu adalah (Almarhum) Burhanuddin Napitupulu, Ganjar Pranowo, Taufik Effendi dan Teguh Juwarno. Dari semua nama yang disebut dalam dokumen itu, hanya Ganjar yang menolak. Karena uang titipan ditolak Ganjar, uang itu dia serahkan kepada Yasonna Laoly. Saat itu dia Kapoksi PDIP.
Itu kisah uang titipan yang pertama. Sebab sesudah itu Sugiharto disebutkan titip lagi. Dua kali lipat. Sebanyak 200 ribu dolar. Seperti titipan yang pertama tadi, di amplop juga ada tulisan, 'Komisi II."
Dikirim lebih banyak. Dibagi juga lebih banyak. Pada pembagian yang kedua itu, tiap anggota dapat lima ribu dolar. Kapoksi dapat tujuh ribu dolar. Pimpinan komisi lebih besar. Sejumlah 15 ribu dolar. Cara bagi juga sama. Untuk anggota dikasih lewat Kapoksi. Pimpinan dikasih langsung oleh Miryam. Pada pemberian yang kedua ini, Ganjar lagi-lagi menolak. Itulah sebabnya Ganjar mengaku lega.
Pengacara Sugiharto dan Irman, Soesilo Aribowo membenarkan bahwa kliennya memberikan uang kepada Miryam S Haryani. Uang itu untuk dibagikan kepada anggota DPR. "Ya katanya (Sugiharto) begitu," ujar Soesilo kepadamerdeka.com.
Uang dari Sugiharto itu, katanya, memang dititipkan untuk seluruh anggota Komisi II DPR. "Itu untuk Komisi II, uangnya dari Andi Narogong," terang Soesilo.
Bantahan Sejumlah Anggota Dewan
Sejumlah nama yang disebut menerima dana proyek ini membantah keras. Membantah mereka menerima duit proyek ini. Ada yang membantah lewat media massa. Ada juga yang bantah saat diperiksa sebagai saksi di pengadilan.
Teguh Juwarno dan Taufik Efendi, misalnya, membantah keras saat diperiksa sebagai saksi di pengadilan. "Tidak! Bagaimana bisa ada pertemuan bulan September sampai Oktober, sedangkan saya sudah tidak lagi di komisi II DPR," ujar Teguh saat ditanya perihal aliran dana kasus ini. Bantahan Teguh bisa dibaca di sini.
Merdeka.com berusaha menghubungi satu persatu Kapoksi, yang disebut menerima uang pelicin dan titipan untuk para anggotanya itu. Namun tidak semua memberikan respon. "Sudah ku bantah," ujar Abdul Malik Haramain dari PKB ketika dikonfirmasi.
Jauh sebelum dokumen itu beredar, sejumlah anggota dewan juga sudah membantah keras. Bantah terima dana bancakan ini. Agun Gunandjar membantah keras menerima dana proyek ini. Yasonna Laoly mengaku kaget disebut menerima fulus e-KTP ini. "Saya kaget dicatut menerima dana bancakan e-KTP," kata Yasonna.
sidang korupsi e-KTP ©2017 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman
Bantahan juga datang dari Arif Wibowo. "Saya tidak tahu, tidak kenal. Tidak pernah bertemu apalagi menerima dana dari Agustinus," kata Arif awal Maret lalu, ketika kasus ini ramai diberitakan.
Khotibul Umam juga membantah. "Tidak benar. Dari awal saya tidak setuju dan saya tidak mau tandatangani. Habis itu saya pindah ke Komisi III," katanya.
Zajuli dari PKS juga membantah keras. Dia menegaskan bahwa dia belum masuk Komisi II saat anggaran proyek ini dibahas. Juga tidak menjadi Kapoksi. "Saya dari 2009 sampai 2013 di komisi VIII," katanya. Jadi, tidak ikut bahas proyek ini.
Setelah diperiksa KPK sebagai saksi awal April lalu, Jamal Aziz juga membantah keras. "Saya diperiksa sebagai saksi untuk e-KTP. Saya tidak banyak tahu karena saat itu saya sudah di komisi IX," katanya.
Abdul Malik Haramain juga membantah keras menerima duit ini. "Saya terkejut mendengar isi dakwaan jaksa terkait dengan nama saya. Saya tidak pernah menerima uang sebagaimana disebut dalam dakwaan," tegasnya. Rindoko, Markus Nari dan Nu’man Abdul Hakim juga membantah keras menerima duit proyek ini.
Kubu Sugiharto yang duduk di kursi pesakitan pun tak mau ambil pusing atas semua bantahan itu. Semua informasi terkait kasus ini sudah diberikan ke KPK. Kelanjutan kasus ini ditentukan di muka persidangan. "Makanya tinggal jaksa mesti bisa membuktikannya," tutup Soesilo.
Baca juga:
Disebut tekan Miryam, Desmond minta diundang ke sidang korupsi e-KTP
Dugaan suap gelondongan e-KTP
Agus DW Martowardojo dan Ganjar Pranowo bersaksi di sidang e-KTP
Miryam akui sempat bahas kasus e-KTP dengan pengacara Elza Syarief
Jaksa KPK minta hakim nyatakan Miryam beri keterangan palsu
Bantah tekan Miryam, Masinton bilang 'Kalau ketemu say hello saja'
Aziz Syamsuddin bantah ancam Miryam untuk cabut BAP kasus e-KTP