Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa KPK minta hakim nyatakan Miryam beri keterangan palsu

Jaksa KPK minta hakim nyatakan Miryam beri keterangan palsu sidang korupsi e-KTP. ©2017 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Saksi kasus e-KTP, Miryam S Haryani membantah telah menerima uang terkait kasus e-KTP. Namun, menurut terdakwa kasus e-KTP Sugiharto, Miryam S Haryani telah menerima empat kali uang darinya.

"Yang yang pertama Rp 1 miliar, kedua USD 500.000, ketiga USD 100.000, keempat Rp 5 miliar. Total Rp 1,2 triliun atau USD 1 juta 200," kata Sugiharto yang saat itu merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK), di persidangan kasus korupsi e-KTP, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/3).

Mendengar pernyataan Sugiharta, Ketua Majelis Hakim Jhon Hasalan Butar Butar lantas langsung mengatakan kepada Miryam bahwa bantahannya telah disangkal oleh Sugiharto. Hakim lantas menyatakan pernyataan Miryam yang membantah telah menerima uang tidak benar.

Namun, Miryam membantah pernyataan tersebut. Dia tetap kukuh mengaku tak menerima uang itu.

"Tidak benar dan tidak pernah saya terima. Sudah biasa di peradilan," katanya.

Mendengar pernyataan Miryam, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Irene langsung meminta majelis hakim menyatakan keterangan yang diberikan oleh anggota Komisi II DPR itu merupakan keterangan palsu. Tak cuma itu, Irene juga meminta agar penahanan segera dilakukan kepada Miryam.

"Segera menetapkan saksi untuk keterangan palsu dan dilakukan penahanan," katanya.

Namun permintaan Jaksa KPK itu tak langsung dikabulkan oleh Ketua Majelis Hakim Jhon Hasalan Butar Butar. Menurutnya, keterangan tersebut harus diperiksa lebih lanjut.

"Perlu untuk memeriksa keterangan saksi lebih lanjut," katanya.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP