Lagi, Polisi di Semarang Terlibat Pemerasan Ancam Sepasang Kekasih Rp2,5 Juta
Kedua polisi itu akan mendapat sanksi kode etik polisi, bahkan terancam dipecat.
Pemerasan yang diduga dilakukan anggota polisi Kembali terjadi. Polrestabes Semarang mengungkapkan dua anggotanya terlibat pemerasan sebesar Rp2,5 juta. Sasarannya yaitu sepasang kekasih yang sedang berada di dalam mobil.
"Jadi anggota tersebut meminta sejumlah uang, agar tidak diproses hukum. Oknum polisi bilang kalau yang dilakukan sepasang kekasih melanggar pidana. Kedua korban yang ketakutan, akhirnya permintaan uang dipenuhi," kata kapolrestabes Semarang Kombes Pol Muhammad Syahdudi, Minggu (2/2).
Dua korban kemudian diminta naik mobil merahnya bersama polisi untuk diantar ke ATM. Sesampainya ATM korban mengambil uang untuk diserahkan kepada dua polisi.
"Usai menyerahkan uang Rp 2,5 juta, pacar korban berteriak maling," ungkapnya.
Warga yang mengira debt collector (DC) melihat langsung membantu menggagalkan aksi tersebut. Sedangkan tiga orang di dalam mobil yang terdiri dari warga sipil dan dua anggota polisi dikerumuni orang.
"Setelah dikerumuni banyak orang, dua orang anggota itu langsung mengembalikan uang kepada korban sekitar Rp1 juta," jelasnya.
Dari hasil pengakuan saat kejadian kedua oknum polisi tidak dalam berdinas. Sedangkan uang yang didapat tersebut untuk kepentingan pribadi masing-masing. Terkait mengapa tidak dikembalikan semua uang itu, pihaknya masih mendalami.
"Masih didalami. Karena mereka panik. Jadi yang dipikirnya uang itu sudah semua dikembalikan," ujarnya.
Saat ini, kedua polisi tersebut telah berstatus sebagai tersangka kasus pemerasan. Proses pidana keduanya akan dilaksanakan beriringan dengan proses etik Bidpropam Polda Jateng. Untuk satu warga sipil yang bersama mereka saat kejadian, juga turut diproses.
"Dua orang polisi itu ditahan di Polda Jateng. Sementara, yang warga sipil itu sedang dilakukan penanganan di Satreskrim Polrestabes Semarang," terangnya.
Syahduddi memastikan, kedua polisi itu akan mendapat sanksi kode etik polisi, bahkan terancam dipecat. Keduanya juga akan menjalani proses pidana dan dijerat Pasal 368 KUHP dengan pidana penjara 9 tahun.
"Kami sudah melakukan gelar perkara dengan Bidpropam Polda Jateng dan sudah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik polri. Penanganan sudah dilimpahkan ke Bidpropam Polda Jateng," pungkasnya.