Tak Kunjung Ada Tersangka, Pegawai Korban Pelecehan Eks Rektor UP Mengaku AlamiIntimidasi, Dosen Dipolisikan
Kasus pelecehan seksual pegawai Universitas Pancasila (UP) berinisial RZ dan DF, yang diduga dilakukan rektor UP, Edie Toet Hendratno jalan di tempat.
Nyaris setahun berlalu. Kasus pelecehan seksual pegawai Universitas Pancasila (UP) berinisial RZ dan DF, yang diduga dilakukan rektor UP, Edie Toet Hendratno jalan di tempat.
Hingga kini, belum ada penetapan status hukum pada. Padahal, Edie Toet sudah pernah menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya.
Terbaru, penasihat hukum dari dua korban, Yansen Ohoirat kembali melaporkan dua orang tenaga pendidik yang diduga telah melakukan intimidasi terhadap korban. Mereka membawa dua surat resmi bernomor 106 dan 107.
“106 Ini kami mengadu adanya intimidasi dari pejabat universitas oknum ya dan juga sebagai dosen tetap," kata dia dalam keterangannya, Kamis (24/4).
Kejadian itu terjadi pada 12 Februari 2024, dosen tetap berinisial Dra DT memanggil korban RZ. RZ didesak agar mencabut laporan dugaan pelecehan seksual yang sudah dilayangkan ke kepolisian.
"Dan disampaikan di situ ini berdasarkan perintah dari rektor (saat itu) berarti kan relasi kuasa masih ada sampai dengan tahun 2024," ujar dia.
Intimidasi kedua datang dari dosen lain berinisial Dr YP pada tanggal 20 Januari 2025. YP mengaku atas perintah yayasan meminta RZ dipindahtugaskan dari rektorat ke fakultas.
"Kalau kita lihat dari kedua kejadian intimidasi tersebut, itu semua atas dasar perintah berarti ini tidak terlepas dari relasi kuasa yang memang selama ini sudah kita duga dan kita blow-up," sambung dia.
Sementara untuk surat bernomor 107 yang dibawanya juga mengungkap dugaan keterlibatan lima orang oknum dari pihak rektorat dan sejumlah oknum dosen dalam pertemuan mediasi di PIM 2, 1 Februari 2024.
"Kok bisa dengan mudah pada jam kerja, di hari kerja itu di hari Kamis bisa keluar dari kampus untuk melakukan pertemuan," ujar dia.
Yasen mengatakan, ada indikasi kuat keterlibatan pihak yayasan berada di balik tekanan terhadap korban.
"Ini ada keterlibatan nama yayasan yang dibawa. Apakah yayasan sebagai wadah yang menaungi universitas ini melindungi terlapor ataukah tidak. Karena kita lihat bahwa intimidasi dan juga kehadiran pada saat pertemuan di PIM itu, itu ada orang yayasan, itu yang kami garis bawahi," ujar dia.
Yasen menyebut ada tujuh nama yang dilaporkan ke LLDIKTI Wilayah III. Enam di antaranya dosen, satu lainnya staf. Dia berharap LLDIKTI memberi sanksi administratif dan turut mendorong transparansi.
"Jadi kami mohon agar ini bisa transparan dan terbuka, semoga surat kita ke LLDikti wilayah 3 ini bisa menjadi suatu titik terang untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dimaksud, yang merupakan tenaga pendidik atau dosen di Universitas Pancasila," katanya.